Pemkab Jepara Ajak IBI Tuntaskan Kasus Stanting

0
35
Rakercab ke Vll Pimpinan Cabang Ikatan Bidan Indonesia Jepara dan perayaan HUT ke-71 IBI bertempat di Gedung Wanita Jepara, Jum'at (29/7/2022). (Foto: Diskominfo Jepara)

MIKJEPARA.com, JEPARA  Penjabat (Pj) Bupati Jepara yang diwakili Sekertaris Daerah (Sekda), Edy Sujatmiko membuka Rapat Kerja Cabang (Rakercab) ke Vll Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Jepara, dan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 IBI yang bertempat di Gedung Wanita Jepara, Jum’at (29/7/2022).

Dalam kegiatan tersebut mengusung tema “Perjalanan Panjang Profesi Bidan Mewujudkan Generasi Unggul Menuju Indonesia Maju”.

Turut hadir Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara yang di wakili Endang Retnoningsih Kepala Bidang Informatika, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermasdes) Edy Marwoto, Plt Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Muh Ali, Sumarsih Ketua IBI Jawa Tengah (Jateng), Mudrikatun Ketua PC IBI Jepara, beserta perwakilan Bidan dari 7 Ranting se-Kabupaten Jepara.

Sekda Jepara, Edy Sujatmiko yang mewakili Pj Bupati Jepara, mengajak para Bidan untuk dapat meneruskan sekolah profesi, dan menggerakkan posyandu, agar stunting dapat tertangani dengan cepat.

Edy berharap bidan di Jepara dapat membuka praktek mandiri serta dapat bekerja sesuai prosedur dan profesional. Jika Bidan baik dalam penanganan, maka Jepara juga akan dalam keadaan yang baik. Karena Jepara sedang tidak baik – baik saja dengan adanya kasus stanting ini.

“Stunting ini diakibatkan karena kelahiran yang cacat, kebutuhan gizi ibu tidak terpenuhi terhadap perkembangan janin, atau ibu yang belum siap menjalani pernikahan. Jadi pernikahan dini kita hindari dengan menjalankan program nikah berencana pada usia matang untuk melahirkan bayi – bayi yang sehat,” ujar Edy.

Sementara itu, ketua PC IBI Jepara Mudrikatun menyebutkan jumlah anggota IBI Jepara saat ini kurang lebih 1000 orang yang tersebar di 7 ranting yaitu, Nalumsari, Pecangaan, Tahunan, Batealit, Jepara, Bangsri, dan Keling,” kata jelasnya.

“Dengan jumlah yang makin meningkat, upaya peningkatan telah kita lakukan. Namun merujuk pada Undang – undang nomor 4 tahun 2019, manakala Bidan bisa melakukan praktek kebidanan harus punya izin, jadi sampai saat ini masih terbatas,” tandas Mudrikatun.

Ketua IBI Jateng, Sumarsih dalam sambutannya mengatakan, “Bidan merupakan garda terdepan dalam mengawal kesehatan masyarakat. Apalagi selama pandemi ini Bidan memberikan waktunya 24 jam untuk melayani masyarakat”.

“Perlu di ketahui, bahwa masih banyak Bidan yang menjadi tenaga honorer. Oleh karena itu, dengan adanya ini kami berharap Pemerintah dapat memberikan reward kepada para Bidan agar menjadi Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” pungkas Sumarsih. (MIKJPR-01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here