Pemkab Jepara dan Bea Cukai Dorong Pengusaha Rokok Sadar Legalitas Usaha

0
22

MIKJEPARA.com, JEPARA – Kepatuhan masyarakat terhadap cukai terus didorong oleh Pemkab Jepara dan Kantor Bea dan Cukai Kudus. Salah satunya melalui sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Kegiatan ini digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di Pendopo Kecamatan Kalinyamatan, Kamis (15/9/2022).

Sosialisasi tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni perwakilan Kantor Bea dan Cukai Kudus Taswito, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Jepara Siti Nurjanah, serta Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jepara Diecky Eka Koes Andriansyah. Sementara pesertanya mulai dari petinggi, ketua BPD, karang taruna, hingga pelaku usaha industri rokok.

Kepala Diskominfo melalui Kepala Bidang Komunikasi Muslichan menjelaskan, lewat sosialisasi ini para pengusaha rokok semakin memahami aspek legalitas produksinya.

“Kita pertama itu selalu berupaya untuk pencegahan terhadap beredarnya rokok ilegal. Jadi tidak perlu ada tindakan hukum dari aparat,” kata Muslichan.

Sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai yang digelar oleh Diskominfo Kabupaten Jepara di Pendopo Kecamatan Kalinyamatan, Kamis (15/9/2022). (Foto: Diskominfo Jepara)

Ia meminta kepada masyarakat untuk tidak lagi terlibat dalam proses produksi, dan pengedaran rokok ilegal.

“Saya berharap muncul kesadaran masyarakat bahayanya dari mengonsumsi rokok ilegal. Karena tidak melalui tahapan uji mutu,” tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan Pelaksana tugas Camat Kalinyamatan Saptwagus Karnanejeng Ramadi. Ia mengatakan, bahwa pemerintah tidak melarang warganya melakukan produksi barang kena cukai.

Namun, turut mengarahkan pelaku usaha rokok agar dapat menjalankan operasional bisnisnya secara aman dan nyaman.

“Bukan pemerintah ini terus menghalang-halangi, tapi supaya dalam melaksanakan usaha bisa aman, nyaman, dan sesuai ketentuan,” tutup Ramadi. (MIKJPR-01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here