Google search engine

MIKJEPARA.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada para penjabat (Pj) bupati, wali kota atau pun gubernur, wajib mundur dari jabatannya apabila ikut kontestasi pilkada 2024.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI, Togap Simangunsong di Sorong menjelaskan, aturan Pj wajib mundur apabila mencalonkan diri dalam pilkada 2024 sudah jelas. Bahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah tegas menjelaskan hal itu.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

”Bahwa Pj itu akan mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai. Jadi kira-kira 14-15 Juli 2024,” jelas Togap dikutip dari Antara, Sabtu (29/6/2024).

Togap melanjutkan, sebagaimana amanat yang pernah disampaikan oleh Mendagri, Pj harus mengundurkan diri sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah dimulai.  

”Kami selalu mendapatkan banyak laporan dan pengaduan terkait hal ini, bahwa ada banyak Pj sudah memasang baliho dimana-mana, tapi sesuai aturan memang sudah harus mengajukan pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran,” beber dia.

Dia juga menjelaskan jika saat ini sudah ada Pj yang mengundurkan diri lantaran ikut kontestasi pilkada 2024, yakni Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).

”Jadi Pj Gubernur NTB sudah dilantik yang baru dari Sumatera Utara dipindahkan ke NTB, dan Mendagri pun merotasi Pj Sumatera Selatan ke Sumatera Utara,” ucap dia.

Selanjutnya, dia kembali menegaskan agar para Pj yang hendak mencalonkan diri, di kota atau provinsi mana pun, harus mengundurkan diri dari jabatan itu.

”Di sini ada Pj Gubernur, Pj Wali Kota Sorong, Pj Bupati Tambrauw, Pj Bupati Maybrat dan Pj Bupati Sorong. Aturannya sudah jelas jika ingin maju,” kata dia. (MIKJPR-01)

Reporter : Hms
Editor : Haniev

Tinggalkan Balasan