Pj Bupati Jepara Minta ASN Lapor Jika NIKnya dicatut Parpol

0
26
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta saat menerima audiensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, pada Senin (15/8/2022). (Foto: Diskominfo Jepara)

MIKJEPARA.com, JEPARA – Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengecek nomor induk kependudukan (NIK) dan segera melapor jika namanya tersebut dicatut oleh Partai Politik dan dimasukkan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Hal ini disampaikan Edy Supriyanta saat menerima audiensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, pada Senin (15/8/2022). Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko bersama jajaran anggota diterima langsung Edy Supriyanta.

“Saya akan mengingatkan kepada ASN, jika merasa namanya dicatut oleh parpol untuk daftar kepesertaan pemilu, segera lapor kepada Bawaslu,” ujar Edy.

Pencatutan NIK ASN kata Edy, akan berpotensi melanggar netralitas ASN. Hal tersebut merupakan salah satu kerawanan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

“Kita harus tetap menjaga netralitas ASN, dalam pelaksanaan pemilu. Itu tidak bisa ditawar lagi,” tegasnya.

Edy mengaku siap untuk bersinergi dan berkolaboriasi dengan Bawaslu maupun KPU, terkait penyelenggaraan dan pengawasan pemilu di Kabupaten Jepara. Edy berharap untuk saling menjaga, agar pesta demokrasi di Jepara berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko menyampaikan adanya pencatutan salah satu nama penyelengara pemilukada. Kebetulan yang bersangkutan adalah staff non ASN di Sekretariat Bawaslu Jepara.

“Ini sudha kita tindaklanjuti, untuk segera diproses penghapusan keanggotaan parpol tersebut,” kata Sujiantoko.

Berdasarkan Undang – Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 93 huruf (f), yaitu Bawaslu bertugas mengawasi netralitas ASN, netralitas anggota TNI, dan netralitas anggota Polri. Selain itu diatur juga dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018.

“Kita juga sudah melayangkan surat kepada parpol untuk memperhatikan data atau dokumen yang diunggah dalam sipol. Yaitu Keanggotaan parpol yang tercantum dalam sipol bukan berstatus sebagai TNI, Polri, ASN, penyelenggaran Pemilu, kepala desa dan jabatan lain yang dilarang oleh undang undang,” tandasnya. (DiskominfoJepara/Dian)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here