Pj Bupati Minta Sejumlah Layanan Adminduk Didelegasikan ke Desa

0
14

MIKJEPARA.com, JEPARA – Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta meminta agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mendelegasikan sejumlah layanan Adminstrasi Kependudukan (Adminduk) ke tingkat kecamatan dan desa.

Hal ini disampaikannya saat memimpin apel pagi di Halaman Samping Kantor Disdukcapil Jepara, Senin (22/8/2022).

“Tolong segera dikaji, jika memang memungkinkan sejumlah pelayanan agar didelegasikan sampai ke tingkat desa. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil,” kata Pj Bupati Edy Supriyanta.

Pendelegasian tersebut, diantaranya layanan pengurusan akta kematian dan layanan-layanan lain.

“Pendelegasian pelayanan itu tentu akan semakin memudahkan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut Edy mengungkapkan jika dirinya juga meminta dilakukan kajian penghapusan denda administrasi atas keterlambatan pelaporan peristiwa penting kependudukan. Pemberlakuan sanksi ini, awalnya bertujuan untuk memotivasi agar tertib adminduk. Mengingat kesadaran pemenuhan dokumen kependudukan kala itu masih sangat rendah. Seiring hadirnya kemudahan layanan, animo masyarakat meningkat.

“Jika nantinya denda tersebut dihapus, warga kita minta senantiasa memiliki ketaatan tertib mengurus adminduk. Sebab data kependudukan berperan penting dalam membuat program maupun kebijakan pemerintah,” tandasnya.

Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta usai memimpin apel pagi di Halaman Samping Kantor Disdukcapil Jepara, Senin (22/8/2022). (Foto: Diskominfo Jepara)

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Jepara Abdul Syukur mengungkapkan jika saat ini untuk layanan pendaftaran penduduk seperti KTP dan KK sudah dilakukan di tingkat kecamatan. Sedangkan pelayanan lain seperti akta kematian sudah dilakukan secara kolektif ke masing-masing desa.

“Saat ini kita punya satu pegawai Disdukcapil di tiap-tiap kecamatan untuk melaksanakan tugas layanan adminduk. Jika memang memungkinkan tentu layanan akan terus dipermudah dan didekatkan kepada masyarakat,” ujar Syukur.

Lebih lanjut Syukur menjelaskan jika capaian kepemilikan dokumen kependudukan masyarakat Jepara sudah sangat tinggi. Pada tahun 2021, terdata pemilik akta kelahiran penduduk usia 0 – 18 tahun mencapai 95,30 persen dari target 84,29 persen.

“Kepemilikan Kartu Keluarga dari target 99,4 persen tercapai 99,69 persen. Kemudian, untuk perekaman KTP el sudah 99,92 persen dan kepemilikiannya tercapai 98,62 persen,” pungkasnya. (MIKJPR-01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here