Google search engine

MIKJEPARA.com, JEPARA – Polres Pemalang berhasil menangkap seorang pria pengangguran berinisial Y (33) atas kasus penipuan. Ia ditangkap lantaran menipu beberapa wanita dengan modus pura-pura jadi anggota polisi.

Pelaku merupakan warga Jepara asal Kecamatan Nalumsari, ia pun seringkali melancarkan aksi tipu-tipunya di wilayah hukum Kabupaten Pemalang.

Terbongkarnya identitas polisi gadungan asal Jepara ini, berawal dari laporan tiga wanita yang mengaku sepeda motor mereka digelapkan tersangka ke Mapolres Pemalang

Ketiga korban diajak kenalan oleh pelaku yang berinisial Y secara langsung. Kemudian tersangka meminta nomor telepon untuk melanjutkan komunikasi, hingga menjalin hubungan asmara dengan korbannya.

Setelah menjalin komunikasi intensif dengan korban, tersangka mengajak korbannya untuk bertemu dan jalan-jalan menggunakan sepeda motor yang dibawa korban.

Dalam setiap aksinya, tersangka menunggu korban lengah dan membawa kabur sepeda motor milik korban. Apesnya lagi, korban ditinggal sendirian. Sejumlah sepeda motor hasil kejahatan dijual tersangka.

“Alhamdulillah, kami mengamankan tersangka saat berada di dalam bus yang melintas di wilayah Pemalang, saat perjalanan dari arah Semarang menuju Jakarta,” ujar Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo di Mapolres Pemalang, Senin (2/6/2025).

Kapolres Eko menyebut, tersangka Y juga merupakan seorang residivis kasus serupa sebanyak empat kali. Yakni pada tahun 2017, 2020, 2021, dan 2023.

Selain menangkap pelaku, Polres Pemalang menyita sejumlah barang bukti kejahatan. Di antaranya tiga unit sepeda motor milik para korban yang melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Pemalang.

“Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap tersangka, diduga tersangka juga melakukan aksi yang sama di beberapa TKP [Tempat Kejadian Perkara] lainnya di wilayah Cirebon, Jawa Barat,” terang Eko.

Eko mengimbau masyarakat agar mewaspadai modus penipuan serupa dan lebih berhati-hati saat baru mengenal seseorang.

Atas perbuatannya, pelaku Y terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP atau pasal 362 KUHP ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun. (MIKJPR-04)

Reporter : AD/TB
Editor : Laila

Tinggalkan Balasan