Google search engine

MIKJEPARA.com, JEPARA – Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap seorang pria warga Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, karena menjual bubuk petasan secara online melalui media sosial.

Polisi menyita sekitar 700 gram serbuk bahan peledak siap edar dan 3 kilogram serbuk bahan peledak belum jadi dari tangan pelaku.

Pelaku berinisial HS (32) ditangkap di Kecamatan Tahunan saat hendak mengantarkan pesanan bubuk petasan.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, dari tangan tersangka, pihaknya menyita 700 gram serbuk bahan peledak siap edar yang dikemas dalam tujuh kemasan.

Selain itu, polisi juga mengamankan sekitar 3 kilogram bahan peledak belum jadi yang terdiri dari potassium, belerang, dan aluminium powder, serta 63 selongsong petasan yang siap diisi dengan mesiu.

“Pelaku ini kami tangkap di Kecamatan Tahunan saat mengantarkan bahan peledak (petasan) yang sudah dipesan seseorang,” ujar AKP Wildan dalam konferensi pers, Kamis (6/3/2025).

Pelaku memperjualbelikan bubuk petasan melalui media sosial untuk mendapatkan keuntungan.

AKP Wildan menegaskan bahwa Polres Jepara akan menindak tegas dan tidak akan menolerir praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan atau mercon yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami akan menindak tegas dan tidak akan menolerir praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan atau mercon yang bisa membahayakan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak.

Ancaman hukuman yang menanti adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun. (latifa)

Tinggalkan Balasan