MIKJEPARA.com, JEPARA – Polres Jepara berhasil ungkap beberapa tindak pidana jelang perhelatan Pilkada serentak 2024.
Hasilnya berbagai potensi gangguan Kamtibmas diberantas dalam operasi yang dimulai sejak 28 September hingga 6 Oktober 2024.
“Selama periode tersebut, Polres Jepara telah menahan 7 tersangka, termasuk 6 tersangka terkait judi konvensional dan 1 tersangka narkoba,” ujar Kompol Edy Sutrisno saat menggelar konferensi pers didampingi pejabat utama dan perwakilan tokoh agama serta tokoh masyarakat di Mapolres setempat, Selasa (8/10/2024).
Wakapolres Jepara menyampaikan, bahwa seluruh jajaran Polres dan Polsek di wilayah hukum Polres Jepara turut berperan aktif dalam melaksanakan kegiatan tersebut.
“Polres Jepara beserta Polsek jajaran berhasil mengamankan 243 botol miras dalam 30 kegiatan penindakan. Pada sektor lalu lintas, kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong telah ditindak, dengan total barang bukti mencapai 83 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi,” ungkap Kompol Edy Sutrisno.
“Sementara itu, dalam penanggulangan narkoba, Satresnarkoba berhasil menyita 1,1 gram sabu. Selain itu, polisi juga menertibkan kegiatan perjudian konvensional sebanyak 2 kegiatan penindakan yakni di Kecamatan Pecangaan dan Nalumsari. Sedangkan untuk asusila sebanyak 14 kegiatan penindakan yakni 5 kali dihotel dan 9 kali di kosan,” jelasnya.
Selanjutnya, upaya pembinaan terhadap premanisme juga ditekankan, dengan pelaksanaan 22 kegiatan pembinaan di seluruh Polsek dan Polres di Jepara.
Kompol Edy Sutrisno menambahkan, bahwa Polres Jepara beserta Polsek Jajaran tentunya tidak akan pernah berhenti untuk melakukan upaya-upaya yang bisa menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Tentu, kami bersinergi dengan pemerintah, TNI serta seluruh elemen masyarakat untuk terus melakukan upaya untuk mencegah gangguan kamtibmas” terangnya.
Selain itu, sambung Wakapolres, diharapkan adanya peran dan partisipasi seluruh masyarakat Kabupaten Jepara. Jika ada informasi terkait adanya gangguan kamtibmas lainnya agar segera melapor kepada petugas agar ada tindakan tegas dari petugas kepolisian.
“Apalagi saat ini, Polres Jepara telah meluncurkan hotline call center 110 atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan Siraju atau Polisi Jepara Juara untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan. Masyarakat bisa menghubungi melalui pesan Chatbot Siraju pada aplikasi WhatsApp di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” katanya.
Wakapolres Jepara juga menambahkan, bahwa pihaknya akan terus melaksanakan KRYD secara rutin untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Jepara tetap aman dan kondusif hingga tahap Pilkada selesai.
“Semoga upaya ini mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Jepara menjelang dan selama proses Pilkada 2024 berlangsung,” tutupnya.
Ditempat yang sama, K.H. Badroddin selaku tokoh agama menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polres Jepara dan jajaran yang berhasil memaksimalkan Operasi KRYD menjelang Pilkada 2024 dengan hasil yang memuaskan.
“Kami merasa bangga dengan keberhasilan pemberantasan Operasi KRYD yang dilaksanakan Polres Jepara dan jajarannya,” ujarnya.
K.H. Badroddin juga berpesan kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dan tidak mudah terprovokasi terlebih saat ini menjelang Pilkada 2024.
“Dan kepada masyarakat Kabupaten Jepara pada umumnya, jangan mudah terpengaruh, jangan mudah terprovokasi. Pegangi apa yang menjadi keyakinan baik dari agama maupun dari aturan pemerintah,” pungkasnya. (MIKJPR-01)
Reporter : TJ/AL
Editor : Haniev