Google search engine

MIKJEPARA.com, JEPARA – Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta menyerahkan Surat Keputusan (SK) pensiun kepada 31 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Jepara. Penyerahan SK ini dilakukan di Gedung Shima, Setda Jepara, Kamis (1/8/2024).

Selain memerima SK purna tugas, para pensiunan ini juga langsung menerima tabungan hari tua, Kartu Keluarga dan e-KTP serta surat penetapan wajib pajak non efektif. 31 PNS yang purna tugas per1Agustus 2024 ini terdiri dari 2 orang pejabat struktural, 22 orang tenaga bidang pendidikan, 1 orang bidang kesehatan dan 6 orang fungsional umum.

Edy Supriyanta mengungkapkan jika tugas sebagai abdi negara boleh berakhir, tetapi pengabdian dan kontribusi bagi pembangunan Jepara tidak boleh berhenti.

“Pengalaman dan ilmu yang dimiliki selama menjadi abdi negara akan sangat bermanfaat dan menjadi rujukan bagi lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Lebih lanjut orang nomor satu di Jepara itu mendorong para pensiunan agar tetap sangat dalam menjalani masa pensiun dan tetap aktif berorganisasi di Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI). Hal ini agar silaturahmi dengan rekan sejawat tetap terjaga.

“Terkait dengan pengurusan Taspen, Bapak dan Ibu tidak perlu risau karena sudah diselesaikan oleh BKD dibantu Bank Jateng. Termasuk untuk dokumen kependudukan, Disdukcapil sudah siap sedia melayani,” jelas Edy.

Diakhir sambutannya, Edy Supriyanta mengingatkan agar para pensiunan ini bijak menggunakan uang pensiunnya dengan sebaik mungkin. Jangan sampai tergiur dengan investasi bodong.

“Apalagi untuk judi online. Pokoknya harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” tandasnya. (MIKJPR-01)

Reporter : TJ/DI
Editor : Haniev

Tinggalkan Balasan