Google search engine

MIKJEPARA.com, JAKARTA – Kabar terbaru, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI diwacanakan bakal menggelar rapat usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Rencananya, rapat tersebut dilakukan hari ini, Rabu (21/8/2024) mulai pukul 10.00 WIB. Namun, pembahasan bukan untuk mengesahkan putusan MK menjadi undang-undang.

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK)

Melansir dari Tempo, rapat tersebut dikabarkan justru akan menganulir putusan MK. Bahkan, sudah ada ada dua skenario yang disiapkan dalam rapat di Baleg DPR.

Skenario pertama, mengembalikan aturan ambang batas Pilkada yang lama, yakni minimal perolehan 20 persen kursi DPRD untuk mengusungan calon. Kedua, putusan MK tersebut baru diberlakukan pada Pilkada 2029.

Pengembalian ambang batas itu rencananya diajukan lewat pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu yang mengatur Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada. Beleid tersebut bakal merevisi UU Pilkada yang ada saat ini.

Baleg DPR juga dijadwalkan akan mengebut pembahasan RUU Pilkada hari ini. Mulai rapat Panja Pembahasan RUU Pilkada pada pukul 13.00 WIB dan pengambilan keputusan dengan pemerintah dan DPD pada pukul 19.00 WIB.

Salah satu poin yang akan dikembalikan adalah aturan tentang calon yang diusung partai politik. Ada tambahan pasal dalam RUU Pilkada, yaitu Pasal 201B. Pasal tersebut mengatur pencalonan kepala daerah harus memperhatikan ketentuan ambang batas yang ada di Pasal 40 UU Pilkada.

’’Syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang diusung oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam pelaksanaan pemungutan suara serentak nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (8) didasarkan pada hasil pemilihan umum tahun 2024 yang ditetapkan oleh KPU dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Pasal 40,’’ bunyi pasal 201B dalam draf RUU Pilkada.

Dalam Pasal 40 UU Pilkada, terdapat aturan ambang batas Pilkada yang lama, yaitu perolehan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah Pileg DPRD di daerah terkait.

’’Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit dua puluh persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau dua puluh lima persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan,’’ seperti tertuang dalam pasal tersebut.

Jika RUU itu disahkan DPR, maka akan menganulir putusan MK yang mengubah aturan ambang batas Pilkada. Baleg mengagendakan pembahasan RUU Pilkada hanya satu hari setelah putusan MK yang disidangkan, Selasa, 20 Agustus 2024.

Diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal UU Pilkada. Dalam putusannya, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di DPRD.

Ketua MK, Suhartoyo memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.

’’Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,’’ kata dia dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Dalam sidang itu, MK memutuskan ambang batas pencalonan di Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. (MIKJPR-01)

Reporter : TJ/AL
Editor : Haniev

Tinggalkan Balasan