Rapat Paripurna, Pj Bupati Akan Kawal Sendiri Rekomendasi Dewan

0
209
Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta pada acara rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD, Senin (25/7/2022) siang. (Foto: Diskominfo Jepara)

MIKJEPARA.com, JEPARA  Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta akan mengawal sendiri rekomendasi dan catatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara. Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD, Senin (25/7/2022) siang.

Rapat Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2021, dipimpin Ketua DPRD Haizul Maarif bersama wakilnya, Junarso. Hadir para anggota dewan, dan pimpinan perangkat daerah.

“Insya Allah, saya akan mengawal sendiri rekomendasi dan sejumlah catatan yang disampaikan oleh anggota dewan,” ujar Edy.

Edy juga menginstruksikan kepada Sekda Jepara Edy Sujatmiko, dan juga pimpinan perangkat daerah untuk segera melaksanakan rekomendasi-rekomendasi tersebut.

“Semua saran akan kami perhatikan dan tindaklanjuti sebagaimana mestinya. Akan kami jadikan pedoman dalam perencanaan maupun pelaksanaan APBD di tahun berikutnya,” imbuhnya.

Edy juga berjanji, dengan bahan evaluasi tersebut akan meningkatkan kinerja pada masing-masing perangkat daerah dan BUMD agar lebih responsif, produktif, dan professional.

Dalam sidang paripurna 133 rekomendasi diberikan DPRD saat menyetujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021. Rekomendasi diberikan DPRD setelah ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar). Pebahasan dilakukan dengan mengundang unsur eksekutif.

Dari jumlah tersebut, terdapat 20 rekomendasi untuk bupati. Berikutnya 6 rekomendasi untuk Perumda Aneka Usaha, lalu Perumda Tirto Jungporo mendapat 7 rekomendasi, dan jumlah berbeda-beda di berbagai perangkat daerah.

Di antaranya adalah Dinas Pariwisata (8), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan masing-masing 2 rekomendasi, Dinas Perhubungan (3), hingga SUD R.A. Kartini (6), dan sejumlah perangkat daerah lain. (MIKJPR-01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here