MIKJEPARA.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara mengajukan bantuan rehabilitasi sekolah kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Pengajuan ini menyusul banyaknya sekolah yang rusak.
Nilai pengajuan bantuan untuk perbaikan ruang kelas di tingkat TK, SD, dan SMP ini mencapai Rp 59,9 Miliar. Ditambah lagi dengan pengajuan bantuan sarana dan prasarana untuk lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) sebanyak Rp 9 Miliar.

Pengajuan ini disusul dengan pertemuan langsung Bupati Jepara Witiarso Utomo dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof Dr Abdul Mu’ti di Rumah Dinas Mendikdasmen, Jakarta, Rabu, (5/3/2025) malam.
Bupati Jepara Witiarso Utomo menerangkan bahwa pertemuan Bupati Jepara dengan Mendikdasmen RI membahas mengenai permohonan bantuan rehabilitasi ruang kelas di tingkat TK, SD, dan SMP, serta bantuan untuk Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di Kabupaten Jepara.
”Kami sampaikan langsung kepada Pak Menteri mengenai kondisi langsung yang ada di Jepara termasuk di dalamnya adalah kebutuhan untuk memperbaiki ruang kelas,” kata Wiwit sapaan akrab Witiarso Utomo, Kamis (6/3/2025).
Bupati mengaku, Mendikdasmen Abdul Mu’ti merespon positif pertemuan tersebut dan menyatakan siap membantu. Namun ia menjelaskan bantuan tersebut nantinya akan bertahap dan bersifat swakelola.
Wiwit melanjutkan upaya tersebut sebagai langkah cepat untuk menyelaraskan program dengan pemerintah pusat. Sehingga program dari pemerintah pusat, provinsi, dan daerah terintegrasi dan dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat.
Di bidang pendidikan dasar dan menengah, Bupati mengaku banyak program yang dirombak di tingkat kementerian sehingga perlu segera dilakukan penyelarasan.
Wiwit menjelaskan, upaya ini dilakukan menyusul rencana penghapusan Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang pendidikan untuk Kabupaten Jepara.
Namun dirinya mengkonfirmasi bahwa anggaran di pemerintah pusat untuk rehabilitasi sekolah masih ada dan nantinya akan diberikan langsung kepada panitia pembangunan di tiap sekolah.
Bantuan tersebut nanti hanya digunakan untuk perbaikan yang bersifat umum, seperti perbaikan atap dan sebagainya. Termasuk dengan toilet dan sanitasi siswa.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara Ali Hidayat menambahkan, Pemkab Jepara menyerahkan proposal bantuan ke Kemendikdasnem sebesar Rp 68,8 miliar.
Terdiri dari Rp 59,9 Miliar untuk perbaikan ruang kelas di tingkat TK, SD, dan SMP, serta bantuan sarana dan prasarana untuk LKP sebanyak Rp9 Miliar.
Bantuan tersebut nantinya akan digunakan untuk memperbaiki sarana prasarana yang tegolong kategori rusak ringan hingga berat.
Hingga saat ini terdapat sekitar 270 ruang kelas SD hingga SMP di Jepara mengalami kerusakan. Kondisi ruang kelas ini cukup memprihatinkan, seperti kondisi atap rusak dan rawan roboh. (latifa)