Satlantas Polres Jepara Terapkan ETLE, Baru Terpasang di Beberapa Titik Area Kota

0
1032

MIKJEPARA.com, JEPARA  Sat Lantas Polres Jepara telah menerapkan sistem tilang elektronik atau electronik traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak para pelanggar lalu lintas di sepanjang wilayah hukum Polres Jepara.

Satlantas Polres Jepara bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Jepara, terutama terkait dengan prasarana penunjang kegiatan tilang elektronik ini. Antaranya pemasangan perangkat CCTV yang memudahkan pihak kepolisian memonitor jalan-jalan utama.

(Foto : Ilustrasi)

Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko menyampaikan, penerapan tilang elektronik ini diharapkan bisa semakin mendisiplinkan masyarakat dalam berlalulintas. Dalam penerapannya nanti, Polres jepara dan Pemkab Jepara akan memanfaatkan kamera CCTV yang sudah terpasang di sejumlah titik jalan di Jepara.

Nantinya, setiap pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera CCTV akan tercatat dalam sistem yang sudah disiapkan. Melalui pelat nomor yang terindentifikasi, surat tilang kemudian akan diantar ke alamat pelanggar lalulintas tersebut.

“Jika surat tilang yang sudah dikirim tidak segera diurus sampai jangka waktu yang telah ditetapkan. Maka penyelesaiannya adalah pada saat yang bersangkutan mengurus perpanjangan STNK. Jika tidak diselesaikan maka prosesnya tidak akan dilayani. Jadi harus diselesaikan dulu perkara tilangnya,” kata kapolres.

Kapolres menyebut, penerapan tilang elektronik Polres Jepara ini sebelumnya sudah disiapkan sejak beberapa tahun lalu pada tahap awal Satlantas Polres Jepara mulai merintis didirikannya Traffic Management Centre (TMC).

Sementara Kasat Lantas Polres Jepara AKP Doddy Triantoro, mengungkapkan bahwa pada tahun 2020 lalu, fasilitas TMC sudah siap untuk dioperasikan, termasuk di dalamnya menyangkut kesiapan sistem jaringan online-nya. Polres Jepara tinggal mendapatkan izin untuk bisa mengakses kamera-kamera CCTV yang saat ini sudah dipasang oleh Dishub Kabupaten Jepara.

“Ada 5 kamera CCTV yang kita pasang di sepanjang jalan protokol. Disisi lain Pemkab Jepara juga memilikinya. Jadi nanti akan kami gabungkan dalam satu sistem agar bisa digunakan untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk penempatan kamera pengawas di wilayah Jepara baru dipasang di beberapa titik. Di antaranya adalah di Perempatan Rahayu di Jalan Pemuda, Pertigaan BRI Jepara (Ujung Jalan Pemuda), Perempatan Tugu Kartini, dan Pos Lantas SCJ Jepara dan

Untuk penindakannya, Doddy mengatakan, sama dengan kota-kota lainnya yang sudah menerapkan ETLE.

Setelah plat nomor terlacak dan data pemilik kendaraan diketahui, Satlantas akan mengirimkan pemberitahuan kepada identitas pemilik kendaraan tersebut. Surat pemberitahuan yang dikirimkan melalui PT POS ini juga dilampiri dengan foto saat pelanggaran dilakukan oleh pengendara.

“Kemudian pelanggar atau pemilik kendaraan ini dipersilakan datang ke Satlantas Polres Jepara untuk melakukan konfirmasi,” ujarnya. (MIKJPR-01)

Reporter : Purw/Jebs
Editor : Haniev

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here