MIKJEPARA.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara masih memberlakukan pembataaan kegiatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Rabu, (9/9/2020), aparat kepolisian dari Polsek Tahunan menggrebek dan membubarkan pesta live musik di salah satu caffe di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan.
Tidak hanya itu, keesokan harinya Kamis (10/9/2020), Satpol PP Jepara langsung melakukan penyegelan tempat hiburan tersebut. Seperti yang diketahui, sejak semalam beredar video amatir ramainya pesta live musik di salah satu caffe. Tanpa memakai masker dan mematuhi aturan sosial distancing, ratusan pengunjung larut dan heboh dalam lagu-lagu yang dinyanyikan group musik.
Kabid Penegakan Undang-Undang Tibum dan Tanmas Satpol PP Jepara, Anwar Sadat, menyatakan selain karena melanggar peraturan terkait kerumunan di masa pandemi, penyegelan caffe lantaran usaha tersebut belum memiliki izin resmi.
Pihaknya mengaku, dalam beberapa kali kesempatan sudah mendapatkan laporan terkait aktivitas live music di caffe tersebut. Bukan hanya itu, Anwar juga sudah beberapa kali melihat langsung video-video terkait ramainya kerumunan di live musik itu. ”Sudah sering saya lihat postingan-postingan kerumunan live musik di tempat itu,” imbuh Anwar (MIKJPR/04).