Satresnarkoba Polres Jepara Tangkap Delapan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

0
63

MIKJEPARA.com, JEPARA  Jajaran Satresnarkoba Polres Jepara, berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkoba. Sebanyak delapan tersangka ditangkap dalam kasus tersebut.

Kapolres Jepara AKBP Warsono dalam konferensi pers mengatakan lima kasus yang terungkap itu merupakan hasil operasi selama bulan Juni-Juli 2022. Delapan tersangka, yakni SY (51) warga Karanggondang Kecamatan Mlonggo Jepara dan SM (22) warga Tulakan Donorojo Jepara.

Satresnarkoba Polres Jepara  mengamankan delapan tersangka kasus peredaran narkoba, Kamis (27/7/2022).

Kemudian, NY (37) warga Kedungsarimulyo Welahan Jepara, MZ (31) warga Robayan Kalinyamatan Jepara, AS (40) warga Kedungmutih Wedung Demak, MV (38) warga Gelang Keling Jepara, AN (26) warga Sinanggul Mlonggo Jepara dan AR (37) warga Karanggondang Mlonggo Jepara.

Pertama, penangkapan dilakukan pada SM, pada 23 Juni 2022. SM merupakan pengedar pil koplo di wilayah Jepara. Ia dikenakan pasal primer pasal 197 subsider pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selanjutnya, SY ditangkap 30 Juni 2022. Bandar narkoba yang sempat kabur saat ditangkap 6 Mei 2022 lalu itu, ditangkap saat menonton orkes melayu di wilayah Bangsri. Ia dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.

Kemudian, pada 11 Juli, jajaran Satresnarkoba Polres Jepara, meringkus tiga tersangka sekalgus, NY, AS, dan MZA yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Selain pengedar sabu, ketiganya ini juga tersandung kasus pencurian gas elpiji.

Ketiga tersangka tersebut dikenakan primer pasal 132 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 subsider pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Setelah itu, Polisi membekuk tersangka pengedar narkoba, MVK pada 15 Juli 2022. Dari tangan MVK, polisi mengamankan barang bukti 17,6 gram sabu. Atas perbuatanya, ia dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Terakhir, pada 20 Juli 2022, Satresnarkoba Polres Jepara mengamankan dua tersangka yakni AN dan AR. keduanya merupakan pengedar narkoba. Dari penangkapan mereka polisi mengamankan barang bukti 1.3 gram sabu-sabu.

Mereka dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara. (MIKJPR-01) 

Sumber: murianews.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here