Soal Tindak Lanjut Tanggapan Masyarakat, KPU Jepara Beri Batas Waktu ke Parpol

0
176
Tim verifikator KPU Kabupaten Jepara saat memverifikasi secara administrasi dokumen keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 di aula KPU Jepara, Minggu (21/8/2022) sore. (Foto: KPU Jepara)

MIKJEPARA.com, JEPARA – Sejak proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 berlangsung, yakni 1-14 Agustus, juga sampai dengan tahapan verifikasi administrasi berjalan, KPU Kabupaten Jepara menginformasikan jika terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota.

Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun mengatakan, mengacu pada Pasal 140 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 4/2022, penyampaian laporan tertulis itu batas waktunya sebelum penetapan partai politik peserta pemilu.

“Laporan masyarakat dituangkan melalui formulir yang bisa diakses melalui tautan helpdesk.kpu.go.id/tanggapan,” kata Muhammadun, Minggu (21/8/2022).

Ia mengungkapkan, dalam rentang 1 Agustus 2022, awal dimulainya pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, setidaknya sampai dengan 21 Agustus 2022 (di tengah masa verifikasi administrasi keanggotaan parpol), KPU Kabupaten Jepara menerima beberapa laporan yang disampaikan melalui aplikasi pesan.

Mereka yang melapor merasa bukan sebagai anggota parpol, namun namanya tercantum dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Aplikasi Sipol digunakan KPU untuk memfasilitasi proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik calon peserta pemilu DPR dan DPRD. Parpol mengunggah dokumen persyaratan keanggotaan ke Sipol.

Publik bisa mencermati apakah namanya tercantum dalam Sipol atau tidak melalui website infopemilu.kpu.id melalui fitur Cek Anggota Parpol dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan atau NIK.

Muhammadun menjelaskan partisipasi publik di tengah proses verifikasi administrasi keanggotaan parpol calon peserta pemilu ini penting dilakukan. Terkait kebutuhan informasi, publik bisa mengakses website infopemilu.kpu.go.id, sekaligus tautan terkait tanggapan masyarakat melalui helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

Sebab, lanjut dia, pada 16-29 Agustus 2022 KPU Kabupaten Jepara sedang memverifikasi dokumen syarat keanggotaan parpol melalui Sipol. Parpol, kata Muhammadun, memiliki waktu untuk menindaklanjuti dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat pada 19-26 Agustus 2022.

Muhammadun menyatakan, mengacu pada Surat KPU Nomor 644/2022 bertanggal 20 Agustus 2022, batas akhir tidak lanjut masukan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan parpol dan tindak lanjut dugaan ganda keanggotaan maupun potensi tidak memenuhi syarat oleh parpol paling lambat pada 26 Agustus 2022. (MIKJPR-01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here