Google search engine

MIKJEPARA.com, JEPARA – Untuk memastikan bahwa semua penerimaan sumbangan dana kampanye terlapor dan dapat diaudit oleh pihak berwenang, serta dalam rangka menjaga integritas proses pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara juga telah menerima laporan tersebut dari kedua paslon.

Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy mengatakan, didasarkan pada Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang telah diterima KPU, pihaknya telah melakukan perhitungan.

Ilustrasi : Dana sumbangan bagi kedua Paslon di Pilkada Jepara 2024

Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) adalah laporan yang disampaikan oleh peserta pemilu atau partai politik yang berisi informasi tentang dana yang diterima untuk kampanye selama periode tertentu.

Laporan tersebut bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pendanaan kampanye, serta untuk mencegah praktik korupsi atau penyalahgunaan dana kampanye.

Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati yaitu Nuruddin Amin – Muhammad Iqbal (Juara) dan Witiarso Utomo – Muhammad Ibnu Hajar (Mawar) sama-sama telah melaporkan penerimaan dana sumbangan kampanye.

”Laporan ini merupakan bagian dari kewajiban transparansi keuangan kampanye,” beber Ris Andy, Jum’at (1/11/2024).

LPSDK Pasangan Juara disampaikan tanggal 24 Oktober lalu. Berdasarkan laporan, dana yang dihasilkan berasal dari sumbangan pribadi calon sebesar Rp 1.351.300.000. Dana kampanye yang diterima berbentuk barang senilai Rp 1.271.300.000 dan jasa senilai Rp 80.000.000.

Adapun pasangan Mawar juga melaporkan di hari yang sama dengan besaran dana yang diterima dari sumbangan pribadi calon sebesar Rp 1.110.000.000. Sumbangan untuk Paslon ini semuanya berupa uang.

KPU berharap, data LPSDK ini dapat menjadi informasi yang bermanfaat bagi masyarakat Jepara dalam memahami proses pembiayaan kampanye masing-masing Paslon kepala daerah. (MIKJPR-01)

Reporter : AD/DS
Editor : Hnv

Tinggalkan Balasan