Google search engine

MIKJEPARA.com, JEPARA – Setelah melalui beberapa tahapan, yang diantaranya penetapan nomor urut pasangan calon oleh KPU. Tahapan berikutnya, yakni kampanye Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 resmi dimulai hari ini, Rabu (25/9/2024). Masa kampanye akan berlangsung hingga 23 November 2024.

Kampanye ini akan berlangsung selama dua bulan penuh, sebelum pemungutan suara dilaksanakan pada 27 November 2024. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, kampanye adalah tahapan penting dalam proses Pilkada.

Selama masa kampanye, pasangan calon akan menyampaikan visi, misi, dan program mereka kepada masyarakat. Kampanye ini dilakukan dengan pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, debat publik, dan pemasangan alat peraga di berbagai titik strategis.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah mengatur pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 melalui PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Aturan ini menggarisbawahi bahwa kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik bagi masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan kepala daerah.

Aturan Kampanye Pilkada 2024 :

  1. Kampanye harus menjadi sarana pendidikan politik yang bertujuan meningkatkan partisipasi pemilih.
  2. Materi kampanye wajib memuat visi, misi, dan program pasangan calon yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah.
  3. Kampanye dapat dilakukan oleh partai politik, pasangan calon, gabungan partai, serta tim kampanye.
  4. Peserta kampanye terdiri dari anggota masyarakat, namun mereka dilarang mengikuti kegiatan politik selain sebagai peserta kampanye.
  5. Materi kampanye dapat disampaikan secara tertulis maupun lisan.

Larangan Selama Masa Kampanye :

  1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
  2. Menghina individu, agama, suku, ras, golongan, atau pasangan calon lain.
  3. Melakukan kampanye yang berisi fitnah, hasutan, atau adu domba.
  4. Menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.
  5. Mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
  6. Merusak alat peraga kampanye milik pasangan calon lain.
  7. Menggunakan fasilitas pemerintah atau tempat ibadah untuk kegiatan kampanye.
  8. Melakukan pawai yang mengganggu ketertiban jalan raya.

Tahapan kampanye ini menjadi bagian krusial dalam menentukan masa depan kepemimpinan daerah di seluruh Indonesia. Sehingga diharapkan masyarakat dapat lebih mengenal calon pemimpinnya dengan baik sebelum menentukan pilihan pada 27 November 2024. (MIKJPR-01)

Reporter : TJ/AL
Editor : Haniev

Tinggalkan Balasan