Google search engine

MIKJEPARA.com, JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten jepara, jawa tengah mendapati ada ratusan warga jepara yang memilih untuk pindah pemilih di luar Kabupaten jepara.

Demikian yang disampaikan, Komisoner KPU jepara, siti nurwakhidatun ,Sabtu (19/10/2024).

Dia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah mencatat sebanyak ada 104 masyarakat ber-KTP Jepara melakukan pindah pemilih ke luar Jepara. 

Ia menuturkan alasan kebanyakan pindah pemilih dikarenakan tugas belajar dan pekerjaan.

“Untuk pindah pemilih kebanyakan karena tugas sekolah atau belajar misal kuliah dan anak pondok,” kata Siti.

Siti Nurwakhidatun menyampaikan bahwa dari data KPU jepara per 16 Oktober 2024, ada 104 orang yang pindah pemilih terdiri dari 68 laki-laki dan 36 perempuan. 

63 orang ber-KTP jepara mengajukan pindah pemilih ke luar jepara karena tugas belajar. 

Selain itu, alasan pindah pemilih lainnya karena bertugas di luar domisili sebanyak 6 orang dan pindah domisili sejumlah 35 orang

“Nantinya yang pindah pemilih akan masuk dalam Daftar Pemilih pindahan (DPTb),” tuturnya.

Ia menerangkan, pindah pemilih bagi 9 kategori akan dilayani sampai H-30 atau 27 Oktober 2024 yakni pemilih yang dalam kondisi menjalankan tugas di luar alamat KTP, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rutan/lapas, menjalani tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya. 

Kemudian untuk kriteria kedua kata dia, paling lambat H-7 sebelum pilkada yakni pada 20 November 2024 yakni pemilih yang dalam kondisi sedang bertugas di tempat lain di luar alamat KTP saat hari pemungutan suara berlangsung, menjalani rawat inap, menjadi tahanan rutan/lapas, dan tertimpa bencana.

“Pindah pemilih bisa diurus di PPS, PPK, dan KPU asal ataupun tujuan,” ucapnya.

Dia menambahkan, untuk Pilkada nantinya yang bisa menyalurkan hak suara berada dalam satu provinsi yang sama atau di jawa tengah 

“Misalnya ber KTP di jawa tengah mau nyoblos di jepara kan bisa, cuman dapatnya satu surat suara gubernur saja,” tutupnya.(MIKJPR-01)

Reporter : AD/DS
Editor : Haniev

Tinggalkan Balasan