MIKJEPARA.com, JEPARA – Sempat viral, terjadinya konflik atau perselisihan antara serikat buruh dan PT Kanindo Makmur Jaya 2 di Kabupaten Jepara. Pasalnya, ada 12 buruh yang dikabarkan telah di putus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan.
Buntut dari PHK tersebut, muncul demonstrasi yang berakhir ricuh di perusahaan yang beralamat di Desa Pulodarat, Kecamatan Pecangaan pada, Rabu (6/11/2024) pagi.
Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Abdul Muid hadir di aksi demonstrasi tersebut.
Dari informasi yang dia kumpulkan, duduk permasalahannya adalah dimutasinya 12 buruh ke Sukoharjo. Mereka sebelumnya ingin mendirikan serikat buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
”Mereka dimutasi tidak mau. Ingin tetap di PT Kanindo Jepara,” terang Muid.
Muid juga menerima informasi bahwa 12 buruh itu telah di-PHK. Namun pihaknya belum bisa memastikan informasi tersebut. Pasalnya, sampai saat ini belum ada laporan PHK kepada dinasnya. Selain itu, Muid juga menyebut bahwa 12 buruh itu belum menerima surat PHK.
Muid menyebut, sebelumnya sudah ada upaya mediasi bipartit di tingkat perusahaan. Namun tak tercapai solusi.
”Akhirnya deadlock. Terus dilaksanakan aksi tadi,” kata dia.
Soal larangan pendirian serikat buruh itu, Muid menegaskan agar semua pihak harus berpihak pada regulasi. Bahwa kebebasan berserikat adalah hak setiap orang. Itu termaktub dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
”Bahwa berserikat itu adalah hak dari pekerja. Termasuk untuk tidak berserikat. Jadi jangan dihalang-halangi. Sudah ada undang-undang yang mengaturnya,” tegas Muid.
Soal penyelesaian perselisihan tersebut, Muid menyerahkan kepada pihak perusahaan dan buruh sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Rencananya, Senin (12/11/2024) mendatang akan dilakukan perundingan atau bipartit antara buruh dan perusahaan. (MIKJPR-01)
Reporter : AD/DS
Editor : Hnv