MIKJEPARA.com, JEPARA – Bank Jepara Artha yang merupakan BPR milik Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara didera permasalahan yang tak kunjung terurai. Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi larangan menghimpun dana dari masyarakat, kini beberapa jajaran direksi juga dinonaktifkan.
Antaranya yakni, Direktur Utama, Direktur Bisnis, dan pejabat eksekutif. Hal tersebut dilakukan atas saran OJK.
Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, mengatakan saat ini ia menonaktifkan ketiganya sejak Kamis, 4 Januari 2024. Kemudian Direktur Kepatuhan ditunjuk menjadi pelaksana.
“Yang dinonaktifkan Direktur Utama, Direktur Bisnis, dan pejabat ekskutif. Tapi statusnya masih karyawan. Penonaktifan itu tindak lanjut atas pengawasan OJK. Untuk jalannya Bank Jepara Artha masih ada satu direksi yang dipertahankan, yaitu Direktur Kepatuhan,” ujar Edy, Senin, (8/1/2024).
Penonaktifan dua direksi dan satu pejabat eksekutif Bank Jepara Artha itu sampai batas waktu yang belum ditentukan. Sementara, tim penyehatan Bank Jepara Artha yang dibentuk Pemkab Jepara terus berupaya memulihkan bank yang diambang kebangkrutan itu.
“Ini kami mau rapat dengan OJK untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya,” kata Edy.
Kegaduhan di Bank Jepara Artha bermula hasil temuan OJK. Di mana, ada transaksi yang mencurigakan yang nilainya mencapai ratusan miliyar.
Edy menyampaikan jika berdasarkan SK Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Nomor KEP-9/KO.13/2023 Tanggal 13 Desember 2023, PT. BPR Bank Jepara Artha telah ditetapkan menjadi bank dalam penyehatan.
“Tim penyehatan ini akan bertugas merumuskan langkah penyehatan bank Jepara Artha agar kembali sehat,” kata Edy.
Atas temuan itu, OJK melarang Bank Jepara Artha menghimpun uang dari masyarakat dan menyalurkan kredit. Mendapati kondisi itu, para nasabah kemudian berbondong-bondong melakukan penarikan uang bersama-sama. (MIKJPR-01)
Reporter : MO/AH
Editor : Haniev