Tim Resmob Polres Jepara Tangkap Satu Buronan Bentrokan Maut Muryolobo-Ngetuk

0
114
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi saat memberikan keterangan terkait ditangkapnya satu buronan bentrokan maut Muryolobo-Ngetuk, Kamis (27/7/2022)

MIKJEPARA.com, JEPARA  Satu dari tiga buronan kasus bentrokan maut Muryolobo-Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara berinisial CG (24) ditangkap Tim Resmob Polres Jepara.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi menuturkan, bahwa CG merupakan warga Desa Ngetuk yang ikut andil dalam bentrok maut yang menewaskan seorang warga Desa Muryolobo itu.

”Tim Resmob Polres Jepara berhasil menangkap CG saat mengendarai truk di Jalan Lingkar Pati (22/7/2022),” kata Fachrur Rozi, Kamis (28/7/2022).

Diketahui, lanjut Fachrur Rozi, bentrokan maut itu terjadi pada 15 Mei 2022, di Desa Bendanpete, Kecamatan Nalumsari. Bentrokan melibatkan dua kelompok pemuda dari Desa Muryolobo dan Desa Ngetuk.

Dijelaskan Fachrur Rozi, sebelum bentrokan terjadi, CG sedang nongkrong di sebuah warung kopi di Desa Ngetuk. Kemudian, sekitar pukul 16.30 WIB, datang beberapa pemuda Ngetuk mengajak ke Pasar Gandu Desa Bendanpete.

Saat itu, dikatakan ada pemuda Desa Muryolobo yang melempar botol ke salah satu pemuda Ngetuk. Merespon ajakan tersebut, CG kemudian ke rumah rekannya berinisial MU untuk meminjam parang. Setelah itu, dia pergi ke Gapura Ceplesan Desa Bendanpete.

Saat itu, CG melihat ketiga korban yang merupakan warga Desa Muryolobo tengah berkelahi dengan tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya. Tak berselang lama, korban lari dikejar para pemuda Desa Ngetuk. 

Pada saat bersamaan, tersangka MS, AU dan PD sedang merusak motor Honda Vario milik korban.

”Kemudian tersangka CG ikut merusak sepeda motor korban tersebut. Setelah kejadian itu, dia kabur ke Jakarta,” ungkapnya.

Setelah ditangkap, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni sebilah parang beserta sarung pedang dari kayu yang sudah rusak dan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 putih.

Atas perbuatan tersebut, tersangka CG diancam dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. (MIKJPR-01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here