Tolak Punah di Era Digital, Insan Radio Pilih Beradaptasi

0
5

MIKJEPARA.com, JEPARA – Sejumlah radio di Jepara memilih untuk tidak punah, mempertahankan eksistesinya di tengah pesatnya perkembangan teknologi media digital. Di samping beradaptasi dengan berbagai strategi, insan radio juga didorong lebih memperkuat mutu dan kualitas siaran.

Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan, mengajak semua penyiar maupun pengelola agar bersama-sama menjaga eksistensi radio. Diharapkan keberadaannya tetap bisa dirasakan manfaatnya di era kemajuan teknologi digital.

Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan pada forum peningkatan kapasitas SDM penyiaran dan pengelolaan radio di Jepara bertempat di Aula Sultan Hadlirin Gedung OPD Bersama Jepara, Senin (20/6/2022). (Foto: Diskominfo Jepara)

Demikian diungkapkan pada forum peningkatan kapasitas SDM penyiaran dan pengelolaan radio di Jepara. Bertempat di Aula Sultan Hadlirin Gedung OPD Bersama Jepara, Senin (20/6/2022).

“Bila kita tidak mengikuti kemajuan ini akan menjadi ketinggalan,” ujarnya.

Peserta dalam kegiatan itu adalah beberapa utusan radio-radio di Jepara. Seperti, LPPL Radio Kartini, Pop, R-Lisa, dan Swadesi. Sementara narasumber yang dihadirkan, yakni Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah Achmad Junaidi. Lalu, ada Manajer Stasiun Up Radio Semarang Shanty Rosalia.

Forum tersebut, lanjut Arif, menjadi sarana pendorong pengingkatan kapasitas insan radio. Sehingga memperkuat komitmen kualitas siaran dan pengelolaan radio. Di antara harapannya, muncul satu persepsi yang sama menyikapi kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Mulai dari literasi media, radio dapat mengambil perannya dalam memerangi hoaks serta ujaran kebencian.

“Kita akan sayangkan misalnya ada insan radio yang justru menjadi salah satu agen penyebar hoaks atau bahkan ujaran kebencian,” tuturnya.

Pada sesi pemaparan Shanty Rosalia menjelaskan, jika kemajuan teknologi menjadi tantangan sekaligus peluang. Karenanya, kondisi ini mengharuskan insan radio untuk bisa beradaptasi. Salah satunya dengan memanfaatkan platform digital, dan menggabungkan program siaran yang divisualkan.

“Mari berselancar konvergensi new media,” kata dia.

Sementara, Achmad Junaidi Wakil Ketua KPID Jateng mengajak untuk menyajikan program siaran sesuai dengan regulasi. “Peraturan KPI tentang P3 dan SPS menjadi standar etika bagi isi siaran,” kata dia.

Adapun 11 aturan yang wajib dipedomani, yaitu penghormatan terhadap nilai, pelindungan hak, pelarangan dan pembatasan muatan seksualitas serta kekerasan. Pelarangan dan pembatasan materi siaran rokok, napza, serta minuman beralkohol. Lalu, pelarangan dan pembatasan muatan mistik, horor, dan supranatural.

Berikutnya, penggolongan program siaran, prinsip jurnalistik, penggunaan simbol kebangsaan, sensor siaran, siaran iklan, dan terakhir adalah sanksi. (DiskominfoJepara/AP)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here