Usul Pembangunan Jalan Tol Demak – Jepara, Pj Bupati Temui Direktur Jalan Bebas Hambatan

0
212
Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta menemui Direktur Jalan Bebas Hambatan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Budi Harimawan di Jakarta, Selasa (9/8/2022). (Foto: Diskominfo Jepara)

MIKJEPARA.com, JEPARA – Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta mengusulkan pembangunan jalan tol dari Kabupaten Demak menuju Kabupaten Jepara.

Hal ini diperkuat Surat Pj. Bupati Jepara Nomor 050/3293 yang ditujukan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tanggal 9 Agustus 2022 tentang trase jalan tol Demak – Jepara.

Dengan didampingi Sekda Jepara Edy Sujatmiko, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Subiyanto, Kepala DPUPR Ary Bachtiar, Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta menemui Direktur Jalan Bebas Hambatan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Budi Harimawan di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

“Dengan terbitnya Kepmen PUPR Nomor 430/KPTS/M/2022 yang memuat jalan tol rencana ke Jepara perlu untuk segera direalisasikan. Dengan pertimbangan yaitu untuk memudahkan akses transportasi antara wiayah Jepara dengan daerah lainnya, sehingga menciptakan efisiensi dan efektifitas arus barang dan manusia. Selain itu, juga berdampak positif bagi perekonomian wilayah Kabupaten Jepara,” ujar Edy Supriyanta.

Secara garis besar trase jalan tol Demak – Jepara yang diusulkan melalui Kecamatan Wedung (Demak), Kecamatan Kedung (Jepara), hingga Kecamatan Tahunan (Jepara). Dengan dibukanya jalur tol ini, tentu saja akan meningkatkan potensi investasi di Kabupaten Jepara.

“Keberadaan Jepara sebagai daerah investasi tertinggi se-Jawa Tengah, pertumbuhan industri skala besar yang signifikan,obyek vital PLTU dan wisata Karimunjawa sebagai kawasan pengembangan pariwisata nasional, diharapkan menjadi pertimbangan untuk pembangunan jalan tol ini,” jelasnya.

Kepala Bappeda Jepara Subiyanto mengatakan, pembangunan jalan tol Demak – Jepara direncanakan pada tahun 2030 – 2034. Jalan tol Jepara menyambung jalan tol Demak – Tuban.

“Adapun trase yang tercantum dalam Kepmen PUPR masih bersifat indikatif. Perlu kerja keras semua pihak agar bisa terwujud,” tutur Subiyanto.

Jika ingin dipercepat, maka jalan tol Demak – Jepara harus dimasukkkan dalam proyek strategis nasional (PSN), atau prakarsa pendanaan dari badan usaha atau swasta (unsolicited). Namun jika tidak, bisa menunggu prakarsa peemrintah (solicated).

“Kalau pingin cepat bisa segera dilaksanakan dengan model unsolicated, pembiayaan swasta,” tandasnya.

Sementara, kebutuhan anggaran rata-rata untuk pembanguna jalan tol di luar pengadaan tanah, yaitu Rp150 miliar per kilometer. Sedangkan kebutuhan jalan tol dari Demak menuju Jepara dengan panjang sekitar 30 kilometer akan menghabiskan Rp8 hingga Rp10 triliun. (MIKJPR-01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here