MIKJEPARA.com, JEPARA – Warga masyarakat Jepara, tengah dihebohkan dengan penangkapan warga negara asing (WNA) asal Timur Tengah di pasar Ratu Jepara. Diduga, ketiga WNA tersebut melakukan pencurian dengan metode hipnotis.
Dalam rekaman video yang beredar, seorang pria berkemeja putih panjang dengan seorang perempuan berkaos hitam dikerumuni warga di sebuah kios di Pasar Ratu Jepara.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyatakan bahwa WNA tersebut sudah diamankan Polsek Jepara Kota, Senin (19/5/2025) sore di Pasar Ratu Jepara. Untuk menghindari amuk masa, ketiganya pun diamankan.
Polisi kemudian membawa mereka pergi dari kerumunan warga. Sejumlah warganet berkomentar dengan narasi bahwa tiga WNA tersebut telah melakukan pencurian dengan cara hipnotis.
Pihak kepolisian menyebut ada tiga WNA asal Iran itu yang sudah diamankan. Mereka adalah AR (44), Z (43) dan A (15).
”Saat ini mereka sudah di Mapolres Jepara,” kata AKP Wildan, Selasa (20/5/2025).
Penyidik, kata dia, sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan tiga WNA Timur Tengah tersebut. Hasilnya, tiga WNA itu diduga melakukan pencurian di dua tempat. Yaitu di Pasar Ratu dan Pasar Welahan.
”Dugaannya mencuri uang. Kalau ditotal kurang lebih Rp 250 ribu,” sebut Wildan.
Para korban mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan WNA Timur Tengah itu ingin menukar uang negara asalnya dengan uang rupiah. Uang rupiah itu hendak dikoleksi mereka.
”Tapi terduga pelaku belum mengakui sudah mengambil uang dan sebagainya,” imbuh dia.
Terkait dengan dugaan hipnotis, Wildan menyatakan bahwa para korban mengaku tidak merasa dihipnotis oleh WNA tersebut. Tetapi mereka memanfaatkan kelalaian para korban untuk mengelabuhi dan mengambil uang.
”Bukan dihipnotis. Tetapi mengajak korban berbicara dengan bahasa yang tidak mereka pahami. Sehingga dianggap dihipnotis,” ungkap AKP Wildan.
Saat ini, Polres Jepara sedang berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Rencananya, tiga WNA Timur Tengah itu akan diserahkan dan ditindaklanjuti oleh Imigrasi. (MIKJPR-01)
Reporter : AD/DS
Editor : Hnv