Warga Lansia Tempur Peroleh KTP el Gratis

0
16
Disdukcapil Kabupaten Jepara kembali ke Desa Tempur untuk memberikan layanan jemput bola akta kelahiran dan akta kematian, Selasa (2/8/2022) siang.

MIKJEPARA.com, JEPARA – Setelah pada 26 Juli 2022 lalu, Disdukcapil Kabupaten Jepara memberikan layanan jemput bola KTP el di Desa Tempur Kecamatan Keling. Disdukcapil kembali ke Desa Tempur untuk memberikan layanan jemput bola akta kelahiran dan akta kematian, Selasa (2/8/2022) siang.

Selama sehari, 46 buah akta kelahiran dan 32 akta kematian bisa diselesaikan. Sementara pada 26 Juli lalu bisa diselesaikan 46 KTP el, yang terdiri dari 41 perekaman KTP el baru dan 5 penggantian KTP el rusak dan hilang. Semua layanan ini gratis atau tidak dipungut biaya.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara, Abdul Syukur mengatakan bahwa layanan jemput bola ini merupakan kegiatan rutin tahunan dimana petugas Disdukcapil mendatangi dari desa ke desa. Tujuannya untuk memberikan layanan bagi warga yang tidak bisa mengakses layanan secara online.

“Jadi fokus kami dalam layanan jemput bola adalah warga lansia, penyandang disabilitas, serta Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Mereka semua tidak dapat menjangkau pelayanan daring sehingga harus kita datangi. Kurang lebih ada 100 desa yang kita datangi secara bergilir setiap tahun,” kata Abdul Syukur.

Mantan Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara tersebut juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya juga akan memberikan layanan tatap muka di event Mangunsarkoro Street, event kuliner yang digelar setiap Minggu pagi di Jalan Mangunsarkoro, Panggang, Jepara.

Terkait layanan apa saja yang akan diberikan di even tersebut, pihaknya mengaku baru memformulasikan dengan jajarannya.

“Bisa jadi layanan Kartu Identitas Anak (KIA) dan cetak KTP el rusak atau hilang yang pemrosesannya cukup sederhana,” imbuhnya.

Selain layanan ini, Disdukcapil juga menggagas layanan baru, yaitu Buku Pokok Pemakaman. Buku Pokok Pemakaman ini selain melibatkan pengurus makam, juga pemerintah desa dan kelurahan.

“Kelak, jika Buku Pokok Pemakaman ini terwujud, maka pengurusan akta kematian menjadi lebih mudah. Ibaratnya cukup menyalin dari buku pokok pemakaman, akta kematian otomatis akan kita terbitkan, ahli waris tanpa mengurus sendiri. Semua sedang kita siapkan secara matang karena melibatkan banyak pihak,” tandasnya. (MIKJPR-01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here