Warga Pancur Dilaporkan Polisi Setelah Blokade Jalan Menuju Tambang Galian C

0
173

MIKJEPARA.com, JEPARA – Aksi blokade akses jalan menuju lokasi tambang galian C yang dilakukan warga Desa Pancur Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara berbuntut panjang. Lima warga Desa Pancur Kecamatan Mayong, harus berurusan dengan polisi. Jumat (16/10/2020), kelimanya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Jepara.

Lima warga yang dimintai keterangan itu adalah Muslikan, Mashadi, Harsono, Nasikun dan Jazeri. Kedatangan warga didampingi kuasa hukumnya Nur Sholikin dan Azka Najib dari Kantor Hukum Noer’s Law Office Semarang. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Dan rampung sekitar pukul 15.30 WIB.

Lima warga Pancur dimintai keterangan polisi pada Jumat (16/10/2020), setelah melakukan blokade jalan Galian C.

“Kami taat hukum, makanya datang ke polres. Sekaligus juga mempertanyakan kenapa kami dipanggil?” tanya Muslikan, didampingi empat warga lainnya, Jumat (16/10/2020).

Seperti diberitakan, aksi blokade warga terjadi pada Jumat (9/10/2020) lalu. Lalu pada Minggu (11/10), blokade berupa pengecoran tiga titik di ruas jalan itu dibuka oleh pihak pengusaha. Namun malam harinya, warga kembali memblokade ruas jalan yang berada di antara wilayah Desa Pancur dan Desa Datar Kecamatan Mayong tersebut.

Kuasa hukum warga Nur Sholikin menambahkan saat aksi blokade warga tersebut tidak ada aset milik pengusaha tambang galian C maupun fasilitas umum yang rusak. Sebab titik aksi blokade tersebut berjarak sekitar 700 meter dari lokasi tambang galian C. Tak hanya itu, status ruas jalan yang digunakan sebagai lokasi aksi tersebut juga tidak jelas. Apakah jalan milik pengusaha tambang, jalan desa atau jalan kabupaten.

“Aksi blokade warga itu sebenarnya akumulasi dari kekecewaan mereka. Proses mediasi beberapa kali juga tidak ada titik temu sehingga muncul aksi itu,” tandasnya

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Djohan Andika membenarkan, hari ini pihaknya memanggil sejumlah warga Desa Pancur untuk dimintai keterangan terkait aksi blokade akses galian C. Pemanggilan ini mendasarkan laporan yang diberikan oleh pemilik usaha galian C di Desa Pancur. Warga yang dipanggil, saat ini masih berstatus sebagai saksi.

“Statusnya masih saksi kami mintai keterangan,” kata Djohan saat dikonfrimasi via sambungan telepon. (MIK/04).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here