Home Peristiwa Jepara Update Investasi Bodong, Gadis Asal Mlonggo Ini Ditangkap Polisi

Investasi Bodong, Gadis Asal Mlonggo Ini Ditangkap Polisi

0

MIKJEPARA.comJEPARA – Jajaran Polres Jepara berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus investasi dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Kasus ini terungkap setelah para korban melaporkan kejadian tersebut.

“Dari kasus ini, kami berhasil mengamankan satu tersangka wanita berinisial YN usia 21 tahun warga Mlonggo Jepara, dengan total nilai Rp. 500.000.000,-,” terang Kapolres Jepara AKBP Warsono, pada Rabu (17/11/2021).

Jajaran Polres Jepara berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus investasi, pada saat Konferensi Pers di Mapolres Jepara (Rabu, 17/11/2021). (Dok : Foto Humas Polres Jepara)

Kapolres mengatakan kejadian berawal sekitar bulan Juli 2021 saat tersangka YN menawarkan investasi uang melalui unggahan status Whatsapp (WA) dengan janji keuntungan dari uang investasi yang diberikan dengan waktu tertentu.
Tersangka menawarkan kepada masyarakat luas agar berinvestasi dalam bentuk uang serta iming-iming mendapat keuntungan uang 100 hingga 500 ribu.

“Masyarakat yang tertarik menghubungi tersangka dan kemudian ikut usaha investasi dengan memberikan sejumlah uang tunai dengan jumlah yang berbeda-beda, dengan cara di transfer ke rekening tersangka,” jelas Kapolres Jepara.

Setelah menerima uang itu, tersangka YN tidak dapat memenuhi janjinya untuk memberikan keuntungan sehingga para peserta inventasi merasa dirugikan dan melaporkan hal tersebut.

Menurut Kapolres jumlah korban yang ikut usaha investasi mencapai 200 orang dengan nominal uang yang berbeda dan diperkirakan mencapai Rp. 500.000.000,-.

Selain tersangka, Polres Jepara juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa bukti transfer dari bank BRI, HP tersangka, satu buah memory card, dua buah buku rekening Bank BRI dan BCA dan 3 buku rekening penampung milik tersangka, 163 lembar rekening koran serta 25 lembar screenshoot chat dan status WA.

Atas perbuatanya, tersangka YN telah melanggar pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Atas terjadinya kasus tersebut, Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan hal-hal yang sifatnya instan untuk mendapat keuntungan, karena segala sesuatu memerlukan kerja keras. Dan terhadap suatu investasi mari cek legalitasnya, pungkasnya. (MIKJPR-01)

Reporter : And/xpo
Editor : Haniev

NO COMMENTS

Tinggalkan Balasan