MIKJEPARA.com, JEPARA – Terbuai jumlah uang yang besar, oknum salah satu pemilik koperasi serba usaha (KSU) bernama Permata di Kabupaten Jepara menyalahgunakan uang bantuan negara berupa pinjaman dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) sebesar Rp 1 miliar.
Sedangkan modus yang digunakan yakni dengan menyetorkan puluhan nama calon penerima yang ternyata fiktif. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jepara Ayu Agung, menerangkan kasus tersebut bermula pada akhir tahun 2014 lalu.
Saat itu, Abdul Rouf, pemilik KSU Permata Jepara mengajukan proposal permohonan pinjaman atau pembiayaan dana bergulir ke pihak LPDB-KUMKM. Dalam proposal itu dia melampirkan 50 nama orang. Setelah melalui berbagai proses, KSU Permata ditetapkan mendapat pinjaman Rp 1 miliar.
Dana itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2015. pencairan dana itu ditetapkan berdasarkan keputusan direksi LPDB-KUMKM Nomor 65.1/KIP/LPDB/2014 tertanggal 28 November 2014.
”Pinjaman dana bergulir tidak disalurkan sesuai peruntukannya. Diduga data anggota koperasi yang diajukan dalam proposal untuk mendapatkan dana tersebut adalah fiktif,” katanya, Rabu (24/11/2021).
Kasus itu pun telah ditangani pihak berwajib dan proses persidangan telah berlangsung. Sebelum persidangan, Rouf sudah menyicil sekitar Rp 60 juta.
Selain itu, dia juga sudah menyetorkan uang Rp 1 miliar. Namun, oleh Kejari, persidangan tetap dilanjutkan. Dengan perkara pencantuman nama fiktif.
“Rouf sudah menjalani persidangan dan mendapat hukuman empat tahun penjara,” terangnya. (MIKJPR-01)
Reporter : And/xpo
Editor : Haniev