MIKJEPARA.com, JEPARA – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa (Pemdes) Tulakan Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara mendukung upaya Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Margo Utomo dalam upaya menegakkan aturan yang disepakati bersama pada tahun 2020 lalu.
Hal itu terungkap dalam rembug tani yang dilaksanakan di kediaman Ketua Gapoktan H. Masruhan, Dukuh Winong, Desa Tulakan, Senin malam (10/1/2022) kemarin.
“Pada prinsipnya BPD mendukung upaya-upaya petani dalam menjaga ketahanan pangan dan mengelola pertanian sepanjang tidak menimbulkan konflik sosial di masyarakat”, kata Chadziq, Ketua BPD Tulakan.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa jika penambangan itu berizin, tentu memerlukan persetujuan masyarakat lokal, rekomendasi petinggi, lalu ke pemerintah kabupaten baru mendapatkan izin pemerintah provinsi.
“Kalau ada yang membawa Surat Keterangan Usaha (KSU) lalu mengatakan sudah mendapat izin petinggi, perlu diluruskan. SKU itu hanya untuk mendapatkan kredit dari bank, bukan izin dari petinggi untuk melakukan penambangan batuan,” kata Chadziq.
Sementara itu, Pemdes Tulakan yang diwakili Ladu, Wahyu triatmowibowo mengatakan mendukung upaya Gapoktan dalam menegakkan aturan dan memperjuangkan ketahanan pangan.
“Setahu saya, petinggi tidak pernah mengeluarkan izin penambangan batuan. Petinggi hanya menandatangani Surat Keterangan Usaha yang dibuat Suntono, di mana pekerjaannya sebagai penggali batuan”, kata Wahyu.
“Kalau SKU itu digunakan suntono untuk melakukan penambangan batuan dan menyewa lahan, informasi ini akan saya sampai kepada pak Petinggi. Kita pantau bersama kegiatan Suntono,”, jelas Wahyu.
Ketua Gapoktan Margo Utomo H. Masruhan menyambut baik dukungan BPD dan Pemdes.
“Saya berharap kita semua, Poktan, Gapoktan dan petani di desa Tulakan kompak menjaga lingkungan dan kondusivitas desa. Mudah-mudahan penambangan batuan illegal di Kali Gelis benar-benar berhenti beroperasi”, ujar Masruhan.
Dari informasi yang diperoleh di lapangan, alat berat yang masih tertinggal di persawahan dekat Kali Gelis, tengah malam tadi telah dipindahkan pemiliknya. (MIKJPR-01)
Reporter : And/Xpo
Editor : Haniev