Google search engine

MIKJEPARA.com, JEPARA – Mantan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi kini bisa menghirup udara bebas selepas keluar dari Lapas Kedungpane Semarang, pada Sabtu (5/3/2022) malam. Ia dinyatakan bebas setelah mendapat remisi dan bebas murni.

Salah satu putra Marzuqi, Khoirul Anam membenarkan kabar tersebut. Dikatakannya, sang ayah Ahmad Marzuqi bebas pada pukul 20.00 WIB, hari ini.

Ahmad Marzuqi, mantan Bupati Jepara kini bebas. (Foto : MIK Jepara/xpo)

“Iya, bebas sore tadi karena dapat remisi dan bebas murni. Dan malam ini masih bersama kami melepas rindu,” terangnya

Kabar bebasnya Marzuqi itu juga dibenarkan oleh sang menantu dari akun facebooknya, Haizul Ma’arif yang juga merupakan Ketua DPRD Jepara. Pihak keluarga inti menjemput mantan Bupati Jepara itu. Haiz menginformasikan bahwa Marzuqi keluar dari Lapas Kedungpane malam tadi.

Dari foto yang di unggah, tampak Marzuqi keluar dari lapas dalam keadaan sehat dan ditemani seluruh anggota keluarga.

“Alhamdulillah bapak sehat (Marzuqi, red). Ini bapak istirahat dulu di Semarang. Tapi besok pulang ke Jepara, rumah Bangsri,” terang Anam, melalui pesan singkat via WA.

Diketahui, pada 2019 lalu, Marzuqi dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomo 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim menilai Marzuqi telah terbukti memberikan Rp 500 juta dan 16 ribu dolar AS kepada Hakim Lasito yang mengadili perkara praperadilan yang diajukannya. Uang tersebut diberikan dengan maksud agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan untuk partai politik di Jepara.

Marzuqi divonis hukuman kurungan penjara selama tiga tahun. Selain hukuman vonis penjara, Marzuqi juga harus membayar denda sebesar Rp 400 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa hukumannya. (MIKJPR-01)

Reporter : And/xpo
Editor : Haniev

Tinggalkan Balasan