Google search engine

MIKJEPARA.com,  JEPARA – Ditengah-tengah masa pandemi virus corona, DPRD Kabupaten Jepara menggelar rapat paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai NasDem, di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Jepara, Senin (04/05/2020).

Karena masih dalam masa pandemi, maka rapat dilakukan sesuai dengan arahan dari gugus tugas dengan melakukan pembatasan peserta rapat. Hal ini mendukung program pemerintah terkait pemutusan rantai perkembangan virus corona atau covid-19 di Kabupaten Jepara.

Imam Zusdi Ghozali, Ketua DPRD Kab. Jepara memandu pengucapan sumpah janji PAW dari Partai NasDem.

“Rapat paripurna pengucapan sumpah atau janji Pengganti Antar Waktu dari partai NasDem saya nyatakan dibuka dan terbuka.” ucap Imam Zusdi Ghozali Ketua DPRD Kabupaten Jepara.

Imam menjelaskan, sebelumnya pimpinan DPRD, telah menerima Surat Keputusan dari Gubernur Jawa Tengah, tanggal 13 April 2020, Nomor : 170 / 17, perihal peresmian penggantian antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dari Partai NasDem, yaitu Yunita Tri Harini. A.Md.p digantikan oleh Saudara Jumar yang juga dari Partai NasDem.

“Sesuai peraturan tata tertib DPRD bahwa sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD PAW mengucapkan sumpah yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan dalam rapat paripurna. Atas dasar tersebut pengucapan sumpah dijalankan,” jelasnya.

Imam sebagai pimpinan rapat paripurna berharap dengan bergabungnya Jumar ke DPRD Kabupaten Jepara akan memperkuat pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan secara konstitusional DPRD Kabupaten Jepara. 

“Atas nama lembaga DPRD Kabupaten Jepara saya pimpinan rapat memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Almh. Ibu Yunita yang telah melaksanakan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD selama ini, semoga atas segala pengabdian dan jasa-jasa kepada masyarakat dan Pemda Kabupaten Jepara dicatat sebagai amal ibadah oleh Allah SWT,” pungkasnya. (MIKJPR-02)

Reporter : Andie
Editor : Haniev

Tinggalkan Balasan