Google search engine

MIKJEPARA.com, JEPARA – Pengadilan Agama Jepara berhasil melakukan pengosongan dan pengangkatan sita lahan eksekusi senilai Rp 1.6 milliar di Desa Kedungcino RT 05 RW0 2, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara pada Kamis, (3/2/2022) siang.

Hal ini sesuai dengan surat keputusan Nomor 1723/Pdt.G/2019/PA.Jepr jo. 224/Pdt.G/2020/PTA.Smg dari Pengadilan. Eksekusi pun dilakukan atas perintah Ketua Pengadilan Agama Jepara.

Penyerahan Berita Acara Pengosongan dan Pengangkatan Sita Lahan Eksekusi di Kantor Balai Desa Kedungcino Jepara, Kamis (3/2/2022). (Foto : Dian)

Pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian, dan TNI. Juga didampingi perangkat desa Kedungcino, dan sejumlah saksi. Pelaksanaan sita lahan eksekusi seluas 1.02 hektare tersebut dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Jepara Tazkiyaturrobihah.

“Hari ini kami melakukan sita lahan eksekusi seluas 1.02 hekater, Alhamdulillah berjalan lancar tanpa ada hambatan yang berarti,” kata dia.

Tanah yang berlokasi di Desa Kedungcino tersebut, memiliki batas-batas yaitu, sebelah Timur berbatasan dengan gudang mebel milik Rifan dan tanah milik Markum, sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Desa, sebelah barat dan Utara berbatasan tanah Srinoto.

Pelaksanaan Pengosongan dan Pengangkatan Sita Lahan Eksekusi tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Tazkiyaturrobihah, serta dua rang saksi yaitu Rosidi dan Kurmain serta Petinggi Kedungcino Rochmat, di Kantor Balai Desa Kedungcino Jepara. Kemudian berlanjut ke lokasi penyitaan.

Eksekusi pengosongan objek perkara tersebut sebab semula telah dilakukan lelang eksekusi tanggal 12 Oktober 2021, dan kemudian ditetapkan pemenang lelang yaitu PT. Cambium Furni Industri berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 995/37/2021 tanggal 12 Oktober 2021. Selanjutnya para termohon telah menerima semua pembayaran atas hasil lelang pada tanggal 9 November 2021 dan 19 November 2021.

Permohonan eksekusi pengosongan dilakukan Soegiarto, Managing Director dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili PT. Cambium Furni Industri yang memberikan Kuasa Khusus kepada Lutfi Ulinnuha dan Rezky Tamelah. Advokat dan Konsultan Hukum, di Kantor Hukum Fiat Justice & Partners Jl. Pamularsih No.79 Semarang, Sedangkan termohon adalah Suciningsih dkk.

Eksekusi Pengosongan atas barang yang menjadi obyek perkara tersebut dengan menghadirkan dua orang saksi yaitu H. Rosidi dan Kurmain. Hadir juga menyaksikan Petinggi Kedungcino, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara yang Rochmat, serta Kapolsek Jepara AKP Moerbiyanto, serta sejumlah pejabat lainnya.

Eksekusi berjalan lancar karena obyek sengketa yang semula dikuasai oleh para termohon, sudah dikosongkan oleh para termohon dan selanjutnya dialihkan kepemilikannya untuk dimanfaatkan sepenuhnya kepada pemenang lelang. (MIKJPR-01)

Reporter : Dian/Xpo
Editor : Haniev

Tinggalkan Balasan