Bank Jepara Artha “Dihandle” LPS, Gantian Pemkab Akan Gugat Direksi

0
72

MIKJEPARA.com, JEPARA – Setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi memegang kendali atas PT BPR Bank Jepara Artha. Beberapa langkah hukum tengah disiapkan Pemkab Jepara dalam menyelesaikan permasalahan yang menjerat sejumlah jajaran direksi.

Sejumlah direksi tersebut disinyalir menjadi borok pada bank plat merah milik Pemkab Jepara itu. Akibatnya banyak nasabah yang tidak lagi menaruh kepercayaan, dan melakukan penarikan tabungan secara besar-besaran.

Gedung PT BPR Bank Jepara Artha nampak lenggang, kini pihak Bank hanya melayani penarikan dengan sistem antrian lama (Foto : MIK Jepara)

Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil akhir pemeriksaan menyeluruh dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Hasil akhir tersebut akan menentukan nasib Bank Jepara Artha ke depan. Sembari menunggu hasilnya, tentu Pemkab punya mekanisme hukum untuk menjerat sejumlah nama yang disinyalir menjadi sumber masalah.

“(Dipastikan) dilepas ke LPS,” kata Edy saat ditemui di gedung DPRD Jepara, Senin (22/4/2024).

Jika nanti sudah dilepas ke LPS, simpanan nasabah akan bisa dicairkan kembali. Namun syaratnya maksimal Rp 2 miliar.

Adapun dalilnya, mereka harus bertanggungjawab atas apa yang sudah terjadi pada Bank Jepara Artha yang notabene dimodali oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Jepara itu.

”Arahan dari BPK kita harus melakukan langkah-langkah. Gugatannya perdata. Walaupun kita enggak menggugat, ya, kewajiban dari direksi untuk bertanggungjawab,” tegas Edy.

Sudah ada tiga orang yang dinonaktifkan pada awal Januari 2024 lalu. Yakni Direktur Utama Jhendik Handoko, Direktur Bisnis dan Operasional Iwan Nur Susetyo dan seorang pejabat eksekutif Nasir.

”Gugatannya sudah didaftarkan di pengadilan,” ungkap Edy.

Diketahui, borok berupa kredit bermasalah pada Bank Jepara Artha mulai tercium pada pertengahan Desember 2023 lalu. Berdasarkan hasil audit OJK, ditemukan kredit bermasalah. Masalahnya, ada 35 debitur yang persyaratan jaminannya bermasalah.

Terdapat sekitar 80 bidang agunan yang proses balik nama dan jual beli ke nama debitur tersebut belum selesai. Selain itu, plafon kredit tersebut dianggap besar oleh OJK dan mengkhawatirkan.

Tak sampai di sana, kondisi semakin runyam ketika muncul isu bahwa kredit tersebut mengalir ke salah satu tim kampanye saat pemilihan presiden Februari 2024 lalu.

Masalah ini kemudian membuat nasabah menarik simpanannya secara masif. Akibatnya, uang dalam Bank Jepara Artha terkuras hingga akhirnya nasabah kesulitan menarik simpanannya.

Bahkan, sampai saat ini pihak bank hanya melayani penarikan dari nasabah yang sudah mengantre sejak berbulan-bulan lalu. (MIKJPR-01)

Reporter : Ols/Xpo
Editor : Haniev

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here