Google search engine

MIKJEPARA.comJEPARA – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus berhasil menggerebek dua rumah di wilayah Kabupaten Jepara. Rumah tersebut digunakan tempat mengemas serta menimbun hasil produksi rokok ilegal.

Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan penggerebekan kali ini bertujuan memusnahkan praktik rokok ilegal. Keberhasilan mengungkap kasus rokok ilegal di Jepara sendiri sudah beberapa kali dilakukan, namun masih ada saja yang produksi.

Petugas berhasil mengamankan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal.

“Pengungkapan kasus tersebut berkat informasi masyarakat terkait adanya bangunan atau rumah yang digunakan sebagai tempat mengemas dan menimbun barang kena cukai (BKC) berupa rokok yang diduga ilegal di wilayah Jepara,” katanya, Senin (23/8/2021).

Atas informasi tersebut, Tim Gabungan Bea Cukai Kudus bergerak mengamati bangunan tersebut. Setelah tiba di lokasi, pada saat itu sedang berlangsung kegiatan pengemasan dan menimbun BKC berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal.

Kali ini, petugas berhasil mengamankan kurang lebih 289.200 batang rokok ilegal, dari pengerebekan dua rumah di Jepara. Operasi itu dilakukan dua hari lalu, tepatnya di Desa Manyargading, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.

“Operasi kali ini dilaksanakan di dua rumah yang digunakan sebagai tempat mengemas dan menimbun rokok ilegal, tentunya berkat informasi warga,” imbuhnya.

Sebelumnya tim telah melakukan pengamatan terhadap dua rumah tersebut. Karena diduga terdapat aktivitas pengemasan rokok ilega. Gatot menjelaskan, operasi itu dilakukan sekitar pukul 08.30 WIB di rumah tersebut. Pada saat bersamaan, petugas mendapati pemilik rokok ilegal berinisial ARP (37) dan dua pekerjanya berinisial W (31) serta UH (36).

Dari hasil pemeriksaan, rokok jenis SKM tersebut dalam kemasan atau bungkus tanpa dilekati pita cukai. Juga didapati barang penunjang lain seperti etiket dan alat pemanas.

“Total ditemukan 11 karung dan 1 karton berisi rokok batangan dan ratusan slop rokok merk L.4 BOLD tanpa dilekati pita cukai,” ungkap Gatot.

Selanjutnya, imbuh Gatot, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas melakukan penindakan di rumah kedua yang terletak Desa Sidigede, Kecamatan Welahan, Jepara. Di lokasi kedua ini, petugas mendapati sedang berlangsung kegiatan mengemas dan menimbun rokok ilegal.

Kemudian petugas segera melakukan pemeriksaan dan menemukan 5 karung dan 2 karton rokok batangan serta 36 bale dan 4 slop rokok Jenis SKM Merek “HIMA BOLD” dilekati pita cukai diduga palsu.

Gatot menyebut, dari dua penindakan ini diperoleh barang bukti sebanyak 289.200 batang rokok dengan perkiraan nilai barang Rp 294.984.000. Dan total potensi kerugian negara sebesar Rp 193.856.544.

“Atas barang bukti berupa rokok Ilegal, pemilik barang, dan pekerja pengemas serta barang-barang penolong lainnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Gatot. (MIKJPR-01)

Reporter : Purw/Put
Editor : Haniev

Tinggalkan Balasan