Modus Baru Peredaran Narkoba, Polres Jepara Ungkap Narkoba “Bambu”

0
56

MIKJEPARA.comJEPARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan modus operandi diselipkan di batang bambu. Kapolres Jepara AKBP Warsono menyebut, 34 tersangka yang berhasil ditangkap mulai rentang waktu sejak Juni hingga Agustus 2021. Modus ini diketahui setelah petugas berhasil menangkap tersangka pemakai sabu, belum lama ini.

“Ahmad Syaiful (32), warga Desa Purwogondo, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara berhasil kami tangkap. Modus baru nih, memang di Jepara ini modusnya aneh-aneh,” kata Warsono, dalam jumpa pers dan gelar barang bukti di Mapolres Jepara Senin (23/8/2021).

Jajaran Polres Jepara berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan modus baru, diantaranya yang dibungkus dengan menggunakan batang bambu. (Dok : Foto Dian A)

Selain modus tersebut, pihaknya juga tempo hari berhasil mengungkap peredaran ganja yang modusnya dicampur dalam kue brownis dan kukis di wilayah Jepara.

Para pengedar narkotika kini semakin kreatif melancarkan aksinya. Kondisi ini diduga menyebabkan tidak sedikit orang mengalami stres sehingga nekat melakukan hal-hal yang melanggar hukum.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Jepara telah berhasil mengamankan 34 tersangka pengedar narkoba. Yang salah satu modusnya, yakni menggunakan batang bambu sebagai media untuk mengemas narkoba agar tidak terdeteksi petugas.

Total 32 kasus yang berhasil diungkap, Warsono mengungkapkan modus pengedaran sabu dengan menggunakan media batang bambu terbilang baru. Tersangka ditangkap saat masih menyimpan sabu di kamar kosnya di Pecangaan Jepara.

Aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 53,37 gram dan uang tunai Rp 764 ribu. Selain itu, berhasil diamankan pula 18 potong batang bambu.

“Ini modus baru memang. Pengedar menjualnya dengan sistem putus. Barang ditinggal di suatu tempat kemudian diambil pembeli,” kata Warsono, Senin (23/8/2021). Sementara itu, tersangka kedua yang dihadirkan dalam pers rilis itu adalah Mochammad Yunis alias Heweh (29).

Warga Kelurahan Panggang, Kecamatan Jepara itu saat ditangkap, barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu seberat 42,39 gram dan uang tunai Rp 430 ribu. Kemudian, petugas kembali menemukan 5,63 gram sabu. Kedua tersangka, pihaknya mengenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Keduanya ini statusnya pengedar. Ancaman pidananya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Warsono.

Sedangkan, Ahmad Syaiful, mengaku memiliki ide sendiri saat menggunakan batang bambu untuk mengemas sabu yang ia jual. Tujuannya untuk mengelabuhi petugas kepolisian. Ia mengaku menjual sabu itu kepada orang-orang yang sudah dia kenal. “(Sabu-sabu, red) dimasukkan ke dalam bambu, terus dibuang di jalanan. Saya baru jalankan seminggu ini,” terangnya pada awak media. (MIKJPR-01)

Reporter : Purw/Put
Editor : Haniev

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here