MIKJEPARA.com, JEPARA – Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, menunjukan komitmennya dalam memberantas kasus perjudian. Kali ini, kasus tindak pidana perjudian konvensional berhasil diungkap dan petugas mengamankan sejumlah tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso yang diwakili oleh Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela didampingi Kasihumas AKP Dwi Prayitna beserta jajarannya saat menggelar konferensi Pers di Mapolres setempat, pada Kamis (6/3/2025).

Kasatreskrim AKP Wildan mengatakan, bahwa penggrebekan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian yang meresahkan.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati sekelompok orang tengah asyik bermain judi kartu remi, tepat memasuki bulan penuh berkah bagi umat Islam.
“Kami langsung melakukan penyergapan dan mendapati sejumlah orang sedang berjudi. Tiga tersangka berhasil diamankan,” ujar AKP Wildan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku, yakni KR (60), JM (61) dan SK (47). Dua pelaku merupakan warga Kecamatan Bangsri dan satu warga Kecamatan Kembang.
Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi perjudian meliputi satu set kartu remi dan uang tunai Rp 300.000 yang diduga sebagai hasil taruhan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna menyampaikan, bahwa Polri khususnya Polres Jepara selain melakukan penegakan hukum juga melakukan upaya preemtif maupun preventif.
“Kegiatan preemtif berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, maupun instansi pemerintahan,” terang Kasihumas Polres Jepara.
Ia mengajak semua pihak untuk dapat bekerja sama memberantas perjudian baik online maupun konvensional.
“Bentuknya seperti apapun, perjudian dilarang oleh agama dan pemerintah, tentu akan ada sanksinya,” pungkasnya. (latifa)