Google search engine

MIKJEPARA.com, JEPARA â€“ Sejumlah aliansi gabungan buruh menuntut pemerintah menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 sebesar 10 persen. Mereka menuntut kenaikan UMK sebesar itu harus segera dilakukan karena harga barang-barang yang masuk komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga naik tujuh hingga 10 persen.

Antaranya adalah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bumi Kartini yang melakukan seruan aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, pada Selasa (26/10/2021). Dalam aksi tersebut, salah satunya meminta kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2022 naik.

Sejumlah massa yang menggelar demonstrasi menuntut kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2022 di depan gedung dewan DPRD Jepara pada Selasa (26/10/2021). (Dok : Foto MIK Jepara)

Tuntutan kenaikan upah tersebut, berdasarkan kajian atau survei Kebutuhan Bulanan Pekerja Lajang (KBPL). FSPMI Jepara raya, telah melakukan survei itu di empat pasar yang berada di Jepara.

“Kita sudah melakukak survei di pasar Kalinyamatan, Welahan, Mlonggo, dan Bangsri. Kemudian, setelah dilakukan kalkulasi ternyata muncul kenaikan diatas 10 persen untuk UMK di Jepara tahun 2022 mendatang,” kata Yopi Priambudi, Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Jepara Raya.

Selain itu, FSPMI Jepara raya juga menuntut pembatalan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan cabut PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Yopi menjelaskan, UMK tahun 2022 menggunakan peraturan pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021. PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang justru menjauhkan buruh dari kesejahteraan.

“Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini merupakan program pemerintah melalui Omnibus Law yang mendapat penolakan oleh kalangan masyarakat. Terutama kelas buruh atau pekerja,” jelas Yopi.

Menyikapi aksi massa tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Maarif mengatakan, pihaknya mendukung agar iklim perekonimian di Jepara bisa stabil. Yaitu, salah satunya dengaan hak buruh yang terpenuhi dan investasi kondusif.

“Jadi kami akan menampung harapan sodara dan memperjuangakn sesuai regulasi. Apa yang menjadi kekawatiran, semoga bisa saling memahami, baik dari sisi pengusaha, pemerintah, dan buruh sendiri,” kata Haiz, sapaan akrabnya.

Politisi Partai Persatuan Perjuangan (PPP) itu juga menuturkan, perumusan pengupahan akan dilaksanakan pada November. Jajaran terkait akan mempertimbangkan pengupahan tahun depan sesuai regulasi.

“Jadi rekomendasi hari ini kepada pihak terkait, yaitu mengawal aspirasi, agar perhitungan objektif untuk kebaikan bersama. Agar iklim perekonomian di Jepara serta hak buruhnya dapat tercukupi,” tutupnya. (MIKJPR-01)

Reporter : And/xpo
Editor : Haniev

Tinggalkan Balasan