Home Berita Jepara Hari Ini Catat! Pemberi dan Penerima Serangan Fajar Sama-Sama bisa Dipenjara

Catat! Pemberi dan Penerima Serangan Fajar Sama-Sama bisa Dipenjara

0

MIKJEPARA.com, JEPARA – Istilah serangan fajar saat ini sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat, terutama pada masa tenang pilkada serentak 2024. Terminologi tersebut berkaitan erat dengan politik uang.

Pusat Edukasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya serangan fajar ini.

Ilustrasi : Uang yang digunakan untuk serangan fajar

Istilah “serangan fajar” digunakan karena biasanya dilakukan pada pagi hari menjelang hari pemungutan suara, di mana calon atau pihak yang berkepentingan membagikan uang atau bantuan lainnya kepada masyarakat dengan harapan dapat mempengaruhi keputusan mereka saat memilih

Menurut Pasal 515 dan 523 ayat 1-3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 1 ayat 7 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bentuk lain politik uang adalah paket sembako, voucher pulsa, voucher bensin, atau fasilitas yang dapat diubah menjadi uang.

Dalam Pasal 187 A Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada menyebutkan; Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian Ayat (2); Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Di banyak negara, termasuk Indonesia, serangan fajar adalah bentuk kampanye yang dilarang keras dan dapat dikenakan sanksi hukum, baik terhadap calon, partai politik, maupun pihak-pihak yang terlibat. (MIKJPR-01)

Reporter : AD/DS
Editor : Hnv

NO COMMENTS

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version