Catatkan Kinerja Penelitian dan Pengabdian, UNISNU Masuk Peringkat Klaster Utama Kemendikbudristek

0
40

MIKJEPARA.com, JEPARA Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan klasterisasi perguruan tinggi penyelenggara pendidikan akademik tahun 2024. Dimana kampus UNISNU Jepara, salah satunya masuk dalam klasterisasi tersebut.

Kampus di Kota Ukir ini masuk dalam peringkat Klaster Utama, hal tersebut dapat dilihat melalui laman Basis Informasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (BIMA). Dijelaskan ada sekitar 1961 kampus se-Indonesia yang dibagi dalam lima klaster.

UNISNU Jepara masuk dalam klaster Utama Kemendikbudristek

Hal ini merupakan perbedaan mendasar yang terjadi di tahun 2024. Karena di tahun lalu, hanya ada empat klaster yang diumumkan oleh Kemendikbudristek yaitu Klaster Mandiri (47 kampus), Klaster Utama (194 kampus), Klaster Madya (277 kampus) dan Klaster Pratama (425 kampus).

Tapi, tahun ini Kemendikbduristek menambahkan Klaster Binaan dengan jumlah 1018 kampus baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta.

Kemendikbudristek memberikan catatan bila klaster ini bukanlah sebuah pemeringkatan, melainkan pengelompokan perguruan tinggi sesuai kualifikasi kinerjanya. Nantinya data ini akan menjadi dasar penyusunan peta jalan riset dan rencana strategis serta jadi landasan penentuan kewenangan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Seluruh kampus yang berada di bawah Kemendikbudristek terangkum dalam klasterisasi ini baik PTN-BH, PTN, dan PTS.

Rektor UNISNU Jepara, Dr. H. Sa’dullah Assa’idi, mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh keluarga besar UNISNU atas kerja keras dan dedikasinya. Dengan keluarnya pengumuman Klasterisasi Perguruan Tinggi Tahun 2024 Nomor 1639/E5/AL.04/2023, UNISNU mencatatkan diri bisa masuk pada klaster Utama.

“Keberhasilan ini merupakan motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan mutu pendidikan dan penelitian di UNISNU,” ujar Beliau.

Data kinerja yang diperhitungkan berdasarkan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) dengan 7 kriteria. Ketujuhnya yaitu penulis (author), afiliasi (affiliation), artikel (article), penelitian (research), pengabdian kepada masyarakat (community service), kekayaan intelektual (intellectual property rights), dan buku (book).

Dengan masuknya UNISNU ke dalam klaster utama, maka berhasil pula memenuhi standar mutu perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh keluarga besar UNISNU, yang terdiri dari dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. (MIKJPR-01)

Reporter : MO/AH
Editor : Haniev

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here