Home Berita Jepara Hari Ini Demo Buruh Ancam Boikot Perusahaan, Imbas Peninjauan UMSK 2025

Demo Buruh Ancam Boikot Perusahaan, Imbas Peninjauan UMSK 2025

0

MIKJEPARA.com, JEPARA – Ratusan buruh meluapkan emosinya, setelah Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara merekomendasikan untuk peninjauan ulang upah minimum sektoral (UMSK) 2025.

Akibatnya, mereka menyatakan akan memboikot perusahaan. Seruan boikot itu dinyatakan oleh Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopi Priyambudi, Rabu (22/1/2025).

Rencana aksi boikot itu merupakan reaksi kekecewaan buruh kepada pemerintah dan dewan pengupahan yang sudah mengutak-atik surat keputusan Pj Gubernur Jateng terkait UMSK.

”Ketika nanti benar ada perubahan nominal ataupun angka perkalian upah sektor, jangan salahkan kami kalau kondusifitas di Kabupaten Jepara tidak stabil. Dan statemennya pengusaha itu kan rugi dan rugi ya, saya pastikan besok saya akan buat rugi,” tegas Yopi.

Soal bentuk boikotnya seperti apa, Yopi masih akan merundingkan atau mengonsolidasikannya lagi dengan internal buruh.

”(Boikot) Itu akan saya laksanakan mulai minggu depan,” kata Yopi.

Rekomendasi peninjauan ulang oleh dewan pengupahan itu akan segera diberikan kepada Gubernur Jateng oleh Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta. Informasi ini akan segera dia sampaikan kepada jajaran FSPMI tingkat Jateng.

Yopi menolak hasil rapat dewan pengupahan yang merevisi persentase UMSK 2025. Di mana sebelumnya, UMSK yang sudah ditetapkan itu terbagi ke dalam tiga sektor.

Besaran kenaikannya berbeda-beda untuk setiap sektor, kemudian ditambah dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara Tahun 2025. Sektor 1: 13 persen, sektor 2: 10 persen, dan sektor 3: 7 persen.

Setelah dilakukan peninjauan ulang itu persentasenya berubah. Penghitungan UMSK tidak ditambah dengan UMK 2025, tetapi UMK 2024. Rinciannya, UMSK sektor 1 berubah menjadi 8-8,5 persen, sektor 2 menjadi 7-7,5 persen dan sektor 3 menjadi 7 persen.

”Kami tegas menolak (peninjauan ulang dan revisi UMSK),” tegas dia. (MIKJPR-01)

Reporter : AD/DS
Editor : Hnv

NO COMMENTS

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version