Home Peristiwa Jepara Update Dituding Sarat Transaksi, Lelang Jabatan di Pemkab Jepara Dipertanyakan

Dituding Sarat Transaksi, Lelang Jabatan di Pemkab Jepara Dipertanyakan

0

MIKJEPARA.com, JEPARA – Munculnya isu tak sedap terkait proses lelang jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, dituding sarat akan transaksi politik. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara pun membantah hal tersebut.

Ony Sulistijawan, Kepala BKD Jepara mengatakan Bupati Jepara sudah bersurat pada ketua Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Surat bernomor 800/031 tanggal 25 Februari 2022 itu berisi permohonan rekomendasi seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).

Ilustrasi : Lelang Jabatan

Terkait permohonan tersebut, dibalas dengan pemberian rekomendasi dari KASN dengan surat bernomor B-1053/JP.00.00/03/2022 tanggal 15 Maret. Pihaknya juga menegaskan pembentukan pansel sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jadi pernyataan Pansel cacat hukum adalah tidak berdasar. Dan kami memohon kepada mitra kerja kami di DPRD Jepara sebelum menyampaikan pemberitaan bisa mengklarifikasikan kepada kami,” kata Ony saat dimintai keterangan, Kamis (24/3/2022),.

Menurut Ony, pernyataan Pratikno itu mengandung pembentukan opini yang salah, sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Terkait dengan unsur ASN pada pansel itu, Ony menyatakan mantan Sekda Jepara Sholih bisa merepresentasikan unsur tersebut.

“Utamanya mitra kerja BKD di komisi A tentunya akan kami jawab sesuai dengan kenyataan yang ada agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tambahnya.

Untuk diketahui, Sholih adalah pensiunan ASN dengan jabatan terakhir sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Jepara. Saat ini, Sholih menjabat sebagai Kepala BAZNAS Kabupaten Jepara. Atas dasar rekam jejak itu, Ony menilai Sholih memiliki kapasitas dalam pemahaman persoalan di Pemkab Jepara. Dengan begitu, unsur ASN dari Pemkab Jepara dinilai sudah terwakili oleh Sholih.

“Pak Sholih itu kan, sudah paham betul persoalan di dalam (birokrasi Pemkab Jepara, red). Jadi dia bisa mewakili unsur tokoh masyarakat atau ASN,” jelas Ony.

Terlepas dari itu, Ony menegaskan nama-nama yang berada di dalam pansel itu kewenangan penuh KASN. Sebelum rekomendasi itu keluar, pihaknya sudah mengirimkan formasi pansel sebanyak dua kali. Namun, KASN menilai ada nama yang tidak layak mengisi pansel.

“Pansel itu kewenangan penuh dari KASN. Kami tidak bisa intervensi sama sekali,” tegas Ony.

Menanggapi jawaban itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Pratikno mengaku tidak masalah dengan hadirnya Sholih. Namun, lanjutnya, dirinya masih berpegang teguh pada aturan yang mengharuskan adanya unsur ASN dari Pemkab Jepara masuk dalam pansel.

“Pak Sholih itu sudah tidak ASN. Sudah swasta. Sudah pensiun. Ya tidak bisa,” ujarnya.

“Pak Sholih itu tidak masalah (masuk pansel, red), bisa masuk dari unsur luar pemda. Karena dia punya kompetensi. Tapi kenapa ASN aktif kok tidak masuk. Mestinya ada salah satu yang mewakili,” imbuh Pratikno.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Pratikno menyoroti tidak adanya unsur ASN Pemkab Jepara dalam pansel calon JPTP. Ia pun khawatir terjadi transaksi politik atau praktik jual beli jabatan.

Lima orang anggota pansel itu adalah Wisnu Zahroh (Kepala BKD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah), Henry Santosa (Widya Iswara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah), Sholih (Tokoh Masyarakat Jepara), Tuhana (Dosen UNS) dan Annastasia (Undip).

Dari nama-nama itu memang tidak satupun dari unsur ASN Jepara, sehingga, Pratikno menganggap pansel itu cacat hukum berdasarkan Pasal 110 Ayat 3 Undang-undang ASN. (MIKJPR-01)

Reporter : And/xpo
Editor : Haniev

NO COMMENTS

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version