Google search engine

MIKJEPARA.com, JEPARA – Komisi B di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ekonomi Kreatif.

Komisi B berupaya agar ranperda tersebut segera ditetapkan menjadi Perda sehingga menjadi payung hukum pembinaan dan pengembangan industry kreatif untuk bersaing dalam revolusi industri 4.0.

Anggota Komisi B Andang Wahyu Triyanto saat hadir sebagai narasumber dalam Dialog Interaktif Bersama DPRD Provinsi Jawa Tengah yang berlangsung di Radio Kartini FM pada Kamis (18/2/2021). (Foto : Kartini FM)

Hal tersebut dikatakan anggota Komisi B Andang Wahyu Triyanto saat hadir sebagai narasumber dalam Dialog Interaktif Bersama DPRD Provinsi Jawa Tengah yang berlangsung di Radio Kartini FM, Jepara, Kamis (18/2/2021).

Karena baru pertama kali digelar, dialog ini mengangkat tema Tugas Pokok, Alat Kelengkapan, dan Cara Penyampaian Aspirasi kepada DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Menurut Andang, penyelesaian ranperda bukan satu-satunya tahap yang telah dilalui. “Selain penyelesaian rancangan, tahapan uji akademis pun telah selesai. Akan segera jadi perda,” kata Andang dalam dialog yang dipandu Indra Sadewa.

Regulasi ini juga mengamanatkan pembentukan Komite Ekonomi Kreatif di Jawa Tengah dengan peraturan gubernur (pergub). Komite Ekonomi Kreatif akan memastikan perda ini diimplementasikan dengan baik di daerah-daerah agara usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak dalam industri kreatif terwadahi dengan benar.

“Kabupaten/kota bisa membuat regulasi turunan yang lebih spesifik mengatur kearifan lokal sesuai karakteristik potensi industri kreatif di daerah masing-masing,” kata anggota Fraksi PDI Perjuangan asal daerah pemilihan Jawa Tengah 3 (Jepara, Kudus, Demak) tersebut.

Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Jawa Tengah ini juga menyebut, secara khusus memberi perhatian pada pelestarian ukir melalui lembaga sertifikasi bersama Kementerian Perindustrian.

“Kebetulan saya masuk di komite bidang litbang. Dengan sertifikasi itu, kesejahteraan pengukir bisa ditingkatkan. Harus dipahami, jika sudah masuk ke perusahaan, tingkatan ijazah menentukan nilai gaji. Sertifikasi ini berlaku setara D1 sampai D3,” tambahnya.

Pelatihan Teknologi Ukir Khusus Warga Jepara

Komisi B bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, kata Andang lagi, juga membuka pelatihan teknologi ukir setara D1 di Jepara. Pelatihan yang akan dilakukan oleh Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu dengan lokasi di SMK N 2 Jepara ini, dimaksudkan agar pengukir Jepara bisa terus menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi yang memang tidak bisa dihindari.

“Pendaftaran dibuka sampai Maret nanti. Pelatihan gratis ini khusus untuk warga Jepara. Difasilitasi Kementerian Perindustrian. Tenaga ahlinya pun melibatkan ahli ukir di Jepara,” jelasnya. (MIKJPR-01)

Reporter : Indra Sadewa/Kartini FM
Editor : Haniev

Tinggalkan Balasan