Google search engine

MIKJEPARA.com, JEPARA – Sebanyak 350 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menangah (UMKM) mendapat program sertifikat hak atas tanah tahun 2021. Ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu pelaku UMKM dalam mengakses pembiayaan atau permodalan.

Penyerahan sertipikat tanah secara simbolis oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi, pada Kamis (30/12/2021), di Desa Kawak, Kecamatan Pakis Aji. Ikut mendampingi Kepala Diskop, UKM, Nakertrans Jepara Samiadji, dan Kantor Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Jepara.

Penyerahan sertifikat tanah secara simbolis oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi, di Desa Kawak, Kecamatan Pakis Aji. Ikut mendampingi Kepala Diskop, UKM, Nakertrans Jepara Samiadji, dan Kantor Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Jepara. (Dok : Foto Diskominfo Jepara)


Kepala Diskop, UKM, Nakertrans Samiadji mengatakan, dari total 350 pelaku UMKM yang mendapat sertipikat tanah. Sebanyak 250 merupakan warga Desa Kawak, Kecamatan Pakis Aji. Sedangkan 100 orang sisanya merupakan warga Desa Tahunan, kecamatan Tahunan.

“Ini untuk memberikan kekuatan hukum atas kepemilikan hak atas tanah bagi pelaku UMKM di Jepara,” kata Samiadji.

Bupati Dian Kristiandi berharap sertipikat ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Misalkan untuk pengajuan pinjaman ke bank untuk tambahan modal usaha mereka saat pandemi Covid-19.

“Jangan dibelikan perhiasan, nanti susah bayarnya,” kata Andi.

Selain itu, jika tidak digunakan untuk pengajuan pinjaman bisa disimpan dengan sebaik-baiknya. JIka terpaksa untuk pengajuan pinjaman, ajukan sesuai kebutuhan saja.

“Kalau kebutuhan tambahan modal Rp50 juta, pinjam 50 juta saja jangan sampai berlebih hingga Rp 200 juta. Ini justru akan memberatkan,” katanya.

Bupati berharap agar program ini terus berlanjut di kecamatan lainnya dan menjadi upaya bagi pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19. Sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan membangun ekonomi kerakyatan di Kabupaten Jepara. (MIKJPR-01)

Reporter : And/Xpo
Editor : Haniev

Tinggalkan Balasan