Hasil Seleksi Pejabat di Lingkungan Pemkab Jepara Akan di Godok KASN

0
47

MIKJEPARA.com, JEPARA – Kini proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) 2021 di lingkungan Pemkab Jepara sudah selesai. Tim Panitia Seleksi (Pansel) JPTP sudah menyampaikan laporan hasilnya untuk segera di mintakan rekomendasi, muncul lah sembilan nama yang di nyatakan lolos dalam proses tersebut.

Bupati Jepara Dian Kristiandi menyatakan sudah menerima hasil seleksi terbuka JPTP 2021 tersebut. Nama-nama tersebut, sudah diserahkan Tim Pansel JPTP pada pekan ini. Selanjutnya pihaknya akan menindaklanjuti hasil itu dengan mengajukan permohonan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

ASN di lingkungan Pemkab Jepara saat apel pagi dihalaman Setda

“Saya sampaikan apresiasi atas kinerja pansel yang telah menyelesaikan tahapan seleksi JPTP ini dengan baik. Kami tinggal menunggu hasil rekomendasi yang nanti akan disampaikan KASN dari Jakarta,” ujar Dian Kristiandi, Minggu (28/2/2021).

Sementara itu, Ketua Pansel JPTP 2021 Jepara, Sholih mengatakan, dari tiga formasi yang dibutuhkan, masing-masing ada tiga nama peserta terbaik yang sudah diserahkan ke bupati.

Dijelaskannya, untuk Seleksi Terbuka JPTP 2021 Jepara, ada tiga Formasi Jabatan yang ditawarkan. Secara keseluruhan ada 14 orang pendaftar yang menyampaikan berkas pendaftarannya. Setelah melalui beberapa tahapan, akhirnya ada sembilan orang yang dinyatakan memiliki nilai terbaik, dan
disampaikan ke Bupati Jepara untuk proses selanjutnya.

Formasi jabatan yang ditawarkan adalah Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskop-UMKM-Nakertrans) dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah).

Untuk formasi DPRKP diikuti empat pendaftar, lalu untuk Diskop-UMKM-Nakertrans diikuti enam pendaftar. Sementara untuk formasi BPKAD Kabupaten Jepara diikuti empat orang pendaftar.

“Kami telah melaksanakan tugas mulai dari proses awal seleksi sampai rekam jejak. Diakhiri dengan keluarnya hasil akhir yang kami serahkan kepada pak bupati ,” kata Sholih.

Proses JPTP sendiri baru akan tuntas setelah KASN menyampaikan rekomendasi. Sesuai dengan aturan, Bupati Jepara dalam hal ini hanya berhak menyampaikan masing-masing tiga calon pejabat yang lolos terbaik dalam seleksi di masing-masing formasi yang ditawarkan.

Setelah ada rekomendasi dari KASN, baru bisa digelar pelantikan. Bupati Jepara akan memilih peserta terbaik setiap formasi yang mendapatkan rekomendasi dari KASN. (MIKJPR-01)

Reporter : Purw/Jebs
Editor : Haniev


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here