Google search engine

MIKJEPARA.com, JEPARA – Terkuaknya kasus investasi bodong yang melibatkan seorang gadis di Mlonggo beberapa waktu lalu kini berbuntut panjang. Sejumlah keluarga pelaku Investasi Bodong di Jepara, YN (21) menuntut balik dan akan melaporkan aksi penjarahan yang dilakukan orang-orang yang mengaku korban.

Pasalnya, sejumlah barang raib akibat penjarahan yang dilakukan orang-orang yang mengaku jadi korban investasi bodong, warga asal Kecamatan Mlonggo, Jepara itu. Mereka akan melaporkannya ke Polres Jepara.

Penangkapan tersangka YN (21), pada saat konferensi pers hasil kejahatan investasi bodong beberapa waktu lalu. (Dok : Humas Polres Jepara)

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Fachrur Rozi, mengatakan membenarkan adanya laporan itu. Laporan tersebut didapatkannya pada akhir 2021 lalu. Namun, pihaknya telah melakukan tindakan atas laporan tersebut.

“Orang tua tersangka melaporkan tindak pidana pencurian. Namun di pengaduannya, yang bersangkutan ada penjarahan,” terang Rozi, Rabu (5/1/2021).

Diketahui, saat terbongkarnya investasi bodong itu, banyak orang yang mengaku korban mendatangi rumah YN. Mereka mendobrak pintu dan menjarah barang-barang berharga yang ada di dalam rumah YN. Sejumlah rungan diacak-acak dan barang-barangnya dibawa kabur penjarah.

“Kami sekarang sedang melaksanakan penyelidikan. Terkait masalah dugaan tindak pidana pencurian atau penjarahan versi dari si pelapor (ayah YN, red),” jelas Rozi.

Pekan Depan Rozi mengungkapkan telah melakukan klarifikasi kepada masing-masing pengadu. Dari klarifikasi itu, sementara ini pihaknya sudah mendapatkan keterangan penting.

Baca Juga : Investasi Bodong, Gadis Asal Mlonggo Ini Ditangkap Polisi

Rozi menyebut, barang-barang yang diduga dijarah orang-orang tersebut adalah laptop, emas, kasur, mesin jahit dan sejumlah barang berharga lainnya. Dari temuan keterangan itu, Rozi menyatakan masih membutuhkan waktu untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

Diberitakan sebelumnya, YN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian itu, menjalankan investasi bodong. Ada 200 orang lebih yang mengaku sebagai korbannya.

Kerugian atas investasi bodong tersebut ditaksir lebih dari Rp 500 juta. Pekan depan, dijadwalkan akan dimulai persidangan di Kejaksaan Negeri Jepara. (MIKJPR-01)

Reporter : And/Xpo
Editor : Haniev

Tinggalkan Balasan