Google search engine

MIKJEPARA.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah siap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo mulai Sabtu besok (3/7/2021).

Bupati Jepara Dian Kristiandi meminta masyarakat agar tidak panik dalam pemberlakuan PPKM Darurat tersebut. Hal ini akan diatur dalam Surat Edaran Bupati nomor 443/2454 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Kabupaten Jepara.

Bupati Jepara Dian Kristiandi saat memimpin rapat Satgas Covid-19 di serambi belakang Pendopo RA Kartini Jepara, Jumat (2/7/2021) (Dok : Foto Diskominfo Jepara)

Bupati mengatakan, siap melaksanakan PPKM Darurat sebagaimana instruksi dari pemerintah pusat. Apalagi berdasarkan asesmen dari pusat, Kota Ukir masuk kedalam kabupten level 3 dalam PPKM Darurat tersebut.

“Kita siap melaksanakan sesuai instruksi. Pengetatan PPKM Darurat akan dilakukan di seluruh wilayah tidak terkecuali,” ujarnya di serambi belakang Pendopo RA Kartini Jepara saat memimpin rapat koordinasi, Jumat (2/7/2021).

Selama ini Bupati mengaku, telah melakukan penekanan pada PPKM Mikro di sejumlah wilayah Bumi Kartini. Termasuk pembatasan kegiatan masyarakat di tingkat rukun tetangga (RT) yang berstatus zona merah untuk dilakukan lockdown (penutupan).

Dalam PPKM Darurat ini, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah. Termasuk bidang pendidikan tetap dilaksanakan secara daring dan tidak boleh tatap muka.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB saja. Tidak hanya itu, kapasitas pengunjung juga dibatasi 50% dari kapasitas.

“Sedangkan untuk apotek diberikan dispensasi, mereka bisa buka selama 24 jam penuh. Karena itu urgen bagi masyarakat,” imbuhnya.

Ia meminta masyarakat agar tidak panik dalam penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali yang mulai diberlakukan pada 3-20 Juli itu.

Hal lainnya yang diatur dalan edaran Bupati, aktivitas di pusat perbelanjaan atau Mall serta pusat perdagangan ditutup sementara waktu kecuali akses ke restoran, supermarket, pasar swalayan dengan mempertimbangkan jumlah pengunjung.

Serta pembatasan acara hajatan, dengan jumlah maksimal 30 orang tamu undangan di sertai pemberlakuan prokes ketat dan tidak diperkenankan suguhan hajatan dimakan di lokasi acara.

“Agar segera disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat dan dipedomani bersama. Melalui perangkat daerah, organisasi kemasyarakatan, atau lembaga-lembaga. Sehingga masyarakat tidak panik,” jelasnya. (MIKJPR-01)

Reporter : Dian/Kom
Editor : Haniev

Tinggalkan Balasan