MIKJEPARA.com, JEPARA – Kabar gembira datang untuk Karimunjawa, kini Pulau Karimunjawa ditetapkan PBB melalui United Nation Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) sebagai cagar biosfer atau UNESCO Biosphere Reserve pada akhir Oktober lalu.
Selain Karimunjawa-Jepara-Muria, ada dua wilayah di Indonesia yang masuk kategori yang sama yaitu Pulau Bunaken Tangkoko Minahasa dan Gunung Merapi Merbabu-Menoreh.
Penetapan itu melalui sidang International Co-ordinating Council of the Man and the Biosphere Programme (ICC MAB) sesi ke-32, 27-28 Oktober 2020. Penyerahan sertifikat sendiri diberikan secara daring pada november ini.
Seharusnya pengumuman dan penyerahan sertifikat awal Februari di Nigeria, karena korona akhirnya diundur akhir Oktober,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara Farikhah Elida kemarin.
Dengan penetapan ini Karimunjawa-Jepara-Muria termasuk 714 UNESCO biosphere reserves yang tersebar di 129 negara.
Elida-panggilan akrab Farikhah Elida-menjelaskan tiga tahun sebelumnya dia mengirim proposal ke UNESCO. Ada program penetapan cagar biosfer, sedangkan saat itu Elida masih menjadi kepala bidang ekonomi dan prasarana di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jepara.
”Saat itu kami dapat tawaran dari Prof Purwanto dari LIPI (lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) untuk mengirim proposal ke program itu. Kami tertarik,” terang Elida.
Beberapa tahun dirinya menyiapkan proposal. Setahun pertama penyiapan data dan konfermasi ke LIPI. Termasuk konsultasi dengan Prof Purwanto mengenai ajuan tersebut.
Tahun kedua bersama LIPI presentasi di hadapan Provinsi Jawa Tengah. Juga ada perbaikan data dan pengambilan data. ”Perjuangan kami sangat panjang. Mulai dari tingkat masyarakat Karimunjawa sampai ke pemerintah pusat,” paparnya.
Elida menjelaskan pengiriman judul proposalnya Karimunjawa-Jepara-Muria. Dia ingin mengenalkan Karimunjawa itu bagian dari Jepara yang terletak di lereng Muria.
”Kalau hanya Karimunjawa, Jeparanya tidak tersebut. Kami ingin masyarakat dunia menyebut Karimunjawa-Jepara,” tegasnya.
Setelah penetapan ini ada konsekuensinya. Yaitu Pemerintah Kabupaten Jepara wajib menjaga kelestarian lingkungan dan memberdayakan masyarakat di Karimunjawa dan lereng Muria.
”Jadi nanti masyarakat di Karimunjawa dan lereng Muria kami berdayakan ekonominya. Agar tidak merusak terumbu karang di Karimunjawa dan hutan di lereng Muria,” ujarnya.
Langkah dalam waktu dekat ini yaitu koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, organisasi perangkat daerah (OPD), dan pemerintah desa setempat. (MIKJPR-01)
Reporter : Purw/Jebs
Editor : Haniev