MIKJEPARA.com, JEPARA – Berbagai permasalahan sosial yang disebabkan dari penggunaan knalpot brong terus terjadi di berbagai daerah. Hal ini menjadi perhatian khusus pihak kepolisian untuk melakukan langkah penertiban.
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jepara terus menggencarkan sosialisasi dan penindakan terkait penggunaan knalpot bising dan tidak standart atau knalpot brong. Kegiatan penindakan dan teguran dilakukan Polres Jepara melalui razia hunting di sejumlah wilayah hukum Polres Jepara.
Tak terkecuali juga bagi kalangan pelajar, menjadi sasaran sosialisasi pelarangan penggunaan knalpot brong. Hal ini untuk pencegahan, agar sepeda motor yang dikendarai kalangan pelajar sesuai aturan.
Sebagai langkah pencegahan, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan turun langsung ke sekolah-sekolah. Pada Senin (8/1/2023), ia bersama jajaran hadir dalam upacara di SMKN 1 Jepara.
Dalam keaempatan itu, Kapolres mengajak pelajar untuk turut menjaga kenyamanan warga Jepara. Satu di antarannya dengan cara tidak membuat kebisingan.
Menurutnya, suara bising yang ditimbulkan knalpot brong sangat mengganggu masyarakat. Untuk itu, pihaknya berupaya memberantas penggunaan knalpot brong di Kota Ukir ini. Disisi lain, banyak pengguna kendaraan berknalpot brong usia sekolah.
“Kami melakukan sosialisasi ini sebagai upaya preventif untuk mengurangi kebisingan yang meresahkan akibat penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor,” ujarnya.
Selain di lingkup sekolah, Kapolres membeberkan, juga melakukan sosialisasi kepada komunitas otomotif, bengkel, toko sparepart hingga kampanye melalui media sosial.
Pihaknya juga aktif melakukan patroli melalui tim UKL (Unit Kecil Lengkap) yang terdiri dari anggota Satlantas, Samapta, Binmas, Reskrim, Intelkam, dan gabungan jajaran fungsi maupun sie Polres Jepara untuk memantau dan mengedukasi pengendara yang masih menggunakan knalpot brong.
Diharapkan, sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan peraturan lalu lintas terkait penggunaan knalpot yang tidak standar.
“Masyarakat diharapkan dapat mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih tenang dan nyaman bagi semua. Kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi langkah awal dalam menjaga ketertiban berlalu lintas,” kata AKBP Wahyu.
Kapolres juga meminta partisipasi aktif dari masyarakat dengan melaporkan jika menemui kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong kepada pihak berwenang.
Sementara itu, Kepala SMK N 1 Jepara Sugiyanto mengungkapkan bahwa anak didiknya yang berangkat ke sekolah dipastikan bisa memenuhi kriteria standart kendaraan tersebut. Sesuai peraturan yang ada, pihak sekolah juga melakukan pengawasan internal atas himbauan pihak kepolisian.
“Kami pasti awasi hal tersebut, jika dikemudian hari ditemukan pasti akan kami ingatkan untuk diganti,” ungkapnya.
Dengan terus digencarkannya sosialisasi ini, diharapkan mampu mengurangi penggunaan knalpot brong di jalan raya sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan nyaman bagi semua pihak. (MIKJPR-01)
Reporter : MO/AH
Editor : Haniev