Google search engine

MIKJEPARA.com, JEPARA – Melalui Surat Edaran dari Kemensos RI Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021, pemerintah pusat secara tertulis membatalkan pemberian santunan kepada para ahli waris korban meninggal akibat covid-19.

Dengan ini, edaran yang disertai juga surat dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Memastikan bahwa santunan yang rencananya sebesar 15 juta per keluarga, batal diterima oleh para ahli waris.

Ilutrasi : Suasana pemakaman dengan protokol covid-19

Di Jepara sendiri ada sekitar 147 ahli waris korban meninggal akibat Covid-19, hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Jepara baru-baru ini.

Edi Marwoto selaku Kepala Dinsospermades Jepara, mengatakan pembatalan pemberian santunan ini baru di terimanya dan langsung ia koordinasikan dengan pihak terkait.

“Surat edaran tersebut juga diperkuat dengan surat edaran dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Kami sudah menerima surat tersebut, dan sudah kami sampaikan kepada semua ahli waris yang sebelumnya sudah menyampaikan berkas,” terangnya

Terkait hal ini Dinsospermades Jepara juga telah menyampaikan laporan ke Bupati Jepara. Sehingga belum ada keputusan dari Pemkab Jepara, apakah akan tetap menyampaikan bantuan atau santunan tersebut kemudian hari. Apalagi, Pemkab Jepara juga tidak mengganggarkan dana dalam APBD 2021 ini.

Sampai saat ini, pengajuan santunan dari 147 orang itu tidak bisa diserahkan karena tak jadi dianggarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Karena program ini dinyatakan dibatalkan oleh pemerintah.

Untuk selanjutnya, Dinsospermades berencana melakukan komunikasi lebih lanjut dengan pihak ahli waris yang sudah menyampaikan berkas. Terlebih lagi, pemkab sudah menyampaikan berkas tersebut ke Kemensos melalui Dinsos Provinsi Jawa Tengah.

Kemensos pun memberikan kesempatan kepada masyarakat yang keluarganya meninggal karena Covid untuk menyampaikan berkas-berkas melalui Dinsospermades Jepara yang akan dikirimkan ke Dinsos Jawa Tengah untuk dikirim ke Kemensos.

Verikasi terhadap berkas pengajuan akan dilakukan oleh Kemensos. Namun belakangan program itu dinyatakan batal dilaksanakan.

“Terkait dengan komunikasi kepada 147 ahli waris itu, masih terus kami lakukan. Hal ini penting supaya tidak ada kekecewaan dari pihak keluarga. Masalah ini memang harus dijelaskan dengan baik,” tambah Edy Marwoto. (MIKJPR-01)

Reporter : Purw/Jebs
Editor : Haniev

Tinggalkan Balasan